CIMAHI, Kilas Nusantara,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi masih terus melakukan penyidikan terhadap pejabat Instansi Vertikal di Kota Cimahi berinisial IY yang diduga lakukan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2021 di Kota Cimahi.
Tersangka IY ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari jumat 1 juli 2022 pukul 17.30 WIB yang lalu.
Lamanya penyidikan oleh pihak Kejari Cimahi, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dhevid Setiawan, SH.,MH dikarenakan banyak korbannya yang mengurus untuk pembuatan PTSL.
“Mudah – mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Dhevid Setiawan, melalui phone seluler, jum’at (16/9/2022).
Dhevid Setiawan menjelaskan bahwa tersangka sementara masih ditahan dan masih dalam penyidikan dan untuk pengungkapan kasus tersebut, ada 50 orang saksi dan korban yang telah diperiksa.
“Bahwa terhadap berinisial IY sudah dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan pasal 11 atau 12 UU Tipikor,” jelas Dhevid Setiawan.
Tersangka IY diduga melakukan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sertifikat untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2021 di Kota Cimahi.