PAGAR ALAM, KilasNusantara.id — Penanganan perkara narkotika di Kota Pagar Alam menjadi sorotan setelah muncul fakta persidangan bahwa seorang terpidana yang telah divonis 2 tahun penjara masih dicantumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara lain yang berkaitan.
Perkara tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BRP (22), warga Kecamatan Pagaralam Utara, oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada September 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengembangan, aparat kemudian menangkap EG (27) yang disebut sebagai kurir serta Danang Edi Purwanto (27), warga Kelurahan Selibar, yang disebut sebagai bandar dalam perkara tersebut.
Pada 21 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Danang Edi Purwanto dalam perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2026/PN Pga. Dalam persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan kemudian divonis 2 tahun penjara.
Namun dalam dakwaan perkara lain atas nama BRP dan EG yang disidangkan secara terpisah pada 26 Februari 2026, nama Danang Edi Purwanto masih dicantumkan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi penangkap, saksi verbalisan, maupun para terdakwa, disebutkan bahwa Danang Edi Purwanto telah diproses hukum dan telah berstatus sebagai terpidana.
Penasihat Hukum BRP dan EG, Vicky Seven Brando, SH menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap konsistensi proses penegakan hukum.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin seseorang yang telah diproses hukum dan telah dijatuhi putusan pengadilan masih dicantumkan sebagai DPO dalam perkara lain yang berkaitan,” ujar Vicky dalam keterangannya.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam tertanggal 16 April 2026 berdasarkan Pasal 210 ayat (5) KUHAP agar menghadirkan Danang Edi Purwanto ke persidangan.
Namun hingga agenda pembuktian selesai, permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Kami menilai terdapat fakta-fakta hukum yang belum terungkap secara utuh sehingga menimbulkan persepsi publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti tuntutan terhadap BRP yang dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain status DPO yang menjadi perhatian, publik juga menyoroti adanya perbedaan vonis dalam perkara tersebut. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum, BRP dan EG masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Danang Edi Purwanto yang dalam persidangan disebut sebagai bandar divonis 2 tahun penjara.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proporsionalitas penerapan pasal dan tuntutan dalam perkara narkotika tersebut.
Menurut Vicky, penegakan hukum tidak hanya harus mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan yang objektif dan proporsional.
“Hukum harus ditegakkan secara transparan, adil dan tidak diskriminatif agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status tersebut.
(Novita)


















