Baturaja OKU, Kilas Nusantara,- Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Acara Penyerahan Piagam Penghargaan Apresiasi Pemkab OKU Terhadap Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Dalam Menyelamatkan Aset Pemkab OKU, Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri OKU. Kamis, 21 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H, M.H., Menyampaikan ucapan terimakasih kepada Penjabat Bupati OKU atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri OKU dalam penyelamatan aset Pemda.
Sebagai dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara, dapat mewakili Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemda.
“Dalam hal ini kita disini (Pemkab OKU) selaku yang diatur fasilitator dalam penerima surat kuasa khusus yang diberikan oleh Pemkab OKU untuk menyelesaikan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara yang ada di jajaran Pemkab OKU,” papar Asnath Anytha Idatua Hutagalung.
Jaksa pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan upaya maksimal dan optimal, tentu saja pengacara yang secepat mungkin yang kami bisa menyelesaikan pengembalian aset yang telah dikuasakan melalui surat kuasa hukum, surat kuasa khusus yang telah disebutkan yang diberikan oleh Pemkab OKU, sehingga hasilnya dapat terselamatkannya keuangan negara berupa pengembalian aset Pemkab OKU yang dikuasai pihak ketiga.
Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri OKU, karena untuk kesekian kalinya telah membantu Pemkab OKU dalam rangka penyelamatan aset negara.
Upaya yang telah dilakukan Pemkab OKU dalam rangka penyelamatan aset Negara yang dalam pelaksanaannya dipercayakan kepada Kejaksaan Negeri OKU, bertujuan agar tidak terjadi permasalahan dimasa yang akan datang baik dalam sistem pemerintahan maupun bagi para ASN dan Keluarganya.
“Perlu kita garis bawahi disini, bahwa ini semata-mata adalah bentuk tanggung jawab semua dalam rangka menyelamatkan aset Negara karena apa yang kita lakukan ini mengandung konsekuensi hukum jika tidak kita benahi,” ujar Teddy Meilwansyah.
Selanjutnya Teddy Meilwansyah menerangkan bahwa hal tersebut adalah bentuk penyelamatan Pemkab OKU yang mempunyai semacam kewajiban untuk melindungi para ASN dan keluarganya yang mana mereka masih memilik aset Pemkab OKU.
Teddy Meilwansyah juga menjelaskan bahwa ini tidak memilik unsur apapun karena ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama serta dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, agar kita dapat melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keuangan Negara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta berjalan dengan prosedural.
Teddy Meilwansyah berharap dengan kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dikemudian hari dalam bentuk dan kegiatan yang berbeda dan juga apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU menjadi catatan amal ibadah bagi kita semua.