Riau – Mul.Kilasnusantara.id.
Kandas sudah usaha hukum PT Torus Ganda terkait Gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektar dalam kawasan hutan yang berada di Kabupaten Rokan Hulu – Riau.
Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan PT. Torus Ganda atas Putusan Pengadilan Tinggi Riau, yang sebelumnya mengabulkan Banding Yayasan Riau Madani, kini kebun sawit itupun harus ditebang dan dikembalikan kepungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adapun putusan MA yang menolak kasasi PT. Torus Ganda itu, tertuang dalam putusan yang bernomor : 2671 K /Pdt/ 2023.
Putusan ini ditetapkan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim MA, pada Senin, 13 Nopember 2023 silam. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Pt Torus Ganda” demikian Bunyi Amar Putusan Kasasi MA dilihat Kilasnusantara.id. Rabu, (3/4/2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg.SH.MH menyatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan salinan putusan pada Selasa, (2/4/2014) sore tadi.
Surya menyampaikan Apresiasi atas Putusan MA yang sangat Pro pada upaya penyelamatan hutan yang tersisa di Riau sebagaimana hal itu merupakan Spirit perjuangan Yayasan Riau Madani. “Salinan putusan MA tersebut tadi sore baru kami terima, putusan kasasi ini selaras dengan gugatan kami” kata Surya Darma.
Dalam amar putusan tersebut MA juga menghukum Pt Torus Ganda untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp : 500 ribu. Putusan MA ditetapkan oleh Trio majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr. Panji Widagdo dan Dr. Lucas Prakoso. Dengan terbitnya putusan MA ini maka semakin memperkuat putusan pengadilan tinggi Riau yang sebelumnya telah mengabulkan Banding Yayasan Riau Madani.
Adapun Putusan Banding PT Riau tertuang dalam putusan Nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam. Putusan pengadilan tinggi Riau telah membatalkan putusan Pengadilan Pasir Pengaraian nomor 39/Pdt.G/LH/2022 PN/PrP. Tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.
Berikut bunyi lengkap Amar Putusan Banding pengadilan Tinggi (PT) Riau : Mengadili ; Menerima permohonan banding dari pemohon pembanding semula penggugat tersebut. Membatalkan putusan pengadilan negeri pasir pengaraian nomor 39/PDT-G/LH/2022PN/Ptp tanggal 27 Desember 2022. Yang dimohonkan banding; Mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian ;
- Menyatakan terbanding semula tergugat melakukan perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas +_ 5.600 Hektar adalah merupakan kawasan hutan; namun pada 27 Desember 2022 lalu; Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian Menolak Gugatan Yayasan Riau Madani, adapun Trio Majelis Hakim yang menolak gugatan tersebut yakni Geri Canigia, sebagai ketua majelis hakim, Jatmiko Pujo raharjo serta Amrizal masing- masing merupakan anggota anggota majelis hakim;
- Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang diatas objek seluas +-5.600 Hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (Reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia.(Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp: 1 juta setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum terbanding semula tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp: 150.000;
- Menolak Gugatan selebihnya kronologi gugatan Yayasan Riau Madani yang selama belasan tahun dikenal aktif memperjuangkan penyelamatan hutan, mendaftarkan gugatan ini ke PN Pasir Pengaraian pada 28 Juni 2022 silam. Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara, 39/Pdt-G/LH/2022-PN PrP Yayasan Riau Madani menyeret PT Torus Ganda sebagai tergugat dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebagai turut tergugat. Namun dilandasi keyakinan gugatanya benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Yayasan Riau Madani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pada Kamis, 26 Januari 2023 permohonan banding pun dikirimkan dengan nomor register surat berkas banding nomor: W4 U7/286/HK-02/I/2023 pada 23 Selasa, 21 Maret 2023. Permohonan Yayasan Riau Madani diterima oleh PT Riau. Putusan banding PT Riau kemudian mengabulkan sebagian besar gugatan Yayasan Riau Madani dalam gugatan awalnya, Yayasan Riau Madani meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat telah perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluas +- 5.600 Hektare adalah kawasan hutan. Yayasan Riau Madani juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa dalam kondisi sediakala dengan menebang tanaman sawit dan menggantinya tanaman kehutanan (Reboisasi) dan menyerahkannya kepada Negara Republuk Indonesia (Kementeri Lingkunga Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Yayasan Riau Madana sebenarnya juga meminta majelis hakim menghukum Pt Torus Ganda untuk menyetor dana jaminan pemulihan hutan kepada KLHK sebesar Rp : 560 miliyar atau RP : 100 juta perhektare, serta menghukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp : 10 juta setiap harinya, apabila PT Torus Ganda lalai melaksanakan putusan. Atas putusan banding Yayasan Riau Madani ini ternyata PT Torganda mengajukan Kasasi hingga akhirnya MA pada Senin, 13 Nopember 2023 silam, Menolak Kasasi PT Torus Ganda. Manajemen PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka.
(By.Mul.Kilasnusantara.id)


















