Simalungung media kilas Nusantara.id
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan rincian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara, nilai kekurangan volume tersebut mencapai miliaran rupiah. Temuan itu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 68.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Adapun sembilan paket pekerjaan yang disebutkan dalam rincian temuan tersebut adalah sebagai berikut:
Rekonstruksi Jalan Merek Raya–Bah Bolon, Kecamatan Raya, dikerjakan PT CPM/M.S., dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp168.182.736,49.
Rekonstruksi Jalan Simpang Sigondrang–Silau Huluan, Kecamatan Raya, dikerjakan CV IJPK/AST, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp27.381.179,94.
Rekonstruksi Jalan Salain Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya, dikerjakan PT KMP/HP, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp34.914.785,75.
Rehabilitasi Jalan Pematang Raya–Baringin Raya, Kecamatan Raya, dikerjakan PT JAI/MKP, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp14.480.453,73.
Rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Merangir–Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar/Bandar Huluan, dikerjakan PT CAI/MKP, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp1.157.337.678,74.
Rekonstruksi Jalan Balimbingan–Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, dikerjakan PT CAI/MKP, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp79.813.649,93.
Rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Ayan–Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, dikerjakan PT CAI/MKP, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp65.647.220,38.
Rekonstruksi Jalan Simpang Tonduhan–Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, dikerjakan PT CRM/MIS, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp160.985.621,34.
Rekonstruksi Jalan Simpang Tusam–Aek Bontar, Kecamatan Hatonduhan, dikerjakan CV RP/SA, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp32.958.245,15.
RATAMA SARAGIH: TINDAK LANJUT TEMUAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, S.H., CCFA, menilai temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif semata. Pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk kejelasan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait serta penyelesaian kewajiban pengembalian apabila memang terdapat kelebihan pembayaran.
“Temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan infrastruktur tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah daerah harus menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka, terutama mengenai berapa nilai yang sudah dipulihkan, berapa yang belum diselesaikan, dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ratama.
Ia secara khusus menyoroti tiga paket pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh penyedia berinisial PT CAI/MKP. Berdasarkan rincian yang disampaikan, nilai kekurangan volume pada ketiga paket tersebut mencapai Rp1.302.798.549,05.
Ketiga pekerjaan itu meliputi:
Rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Merangir–Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar/Bandar Huluan, berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.9/19/PPK-WIL.I/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan nilai temuan Rp1.157.337.678,74.
Rekonstruksi Jalan Balimbingan–Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.8/59/PPK-WIL.II/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan nilai temuan Rp79.813.649,93.
Rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Ayan–Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.9.3/36/PPK-WIL.I/2025 tanggal 29 Juli 2025, dengan nilai temuan Rp65.647.220,38.
“Nilai pada tiga paket tersebut sangat signifikan. Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk realisasi pengembalian kelebihan pembayaran jika memang telah dilakukan,” ujarnya.
PEMKAB SIMALUNGUN DIMINTA TERBUKA SOAL STATUS PENGEMBALIAN
Ratama juga mempertanyakan perkembangan penyelesaian temuan tersebut, khususnya apabila masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum dipenuhi.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas PUTR, serta pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ia menegaskan bahwa ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Namun demikian, menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen tindak lanjut, tanggal penerimaan LHP, rekomendasi yang diberikan, serta ketentuan penyelesaian yang berlaku.
“Yang harus dijelaskan bukan sekadar apakah sudah ada pengembalian atau belum. Publik perlu mengetahui berapa nilai yang telah dipulihkan, berapa sisa kewajibannya, bagaimana status tindak lanjut rekomendasi BPK, dan apa langkah yang diambil apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan,” tegasnya.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ratama juga meminta agar tidak muncul kesan bahwa penyedia tertentu memperoleh perlakuan istimewa dalam penyelesaian kewajiban kepada negara.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penilaian mengenai adanya perlindungan terhadap penyedia tertentu harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Apabila memang terdapat keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
APH DIMINTA MENELAAH TEMUAN DAN MENINDAKLANJUTINYA SESUAI HUKUM
Lebih lanjut, Ratama meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangannya, untuk mencermati temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut.
Menurutnya, dokumen hasil pemeriksaan BPK beserta data pendukung dapat menjadi bahan awal untuk menilai apakah terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.
Ia merujuk Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi penanganan informasi mengenai dugaan tindak pidana. Namun, publikasi berita dan penyampaian laporan atau pengaduan secara resmi merupakan hal yang perlu dibedakan dalam menilai status penanganan suatu perkara.
“APH jangan hanya berhenti pada membaca pemberitaan. Apabila informasi dan dokumen yang tersedia menunjukkan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, lakukan penelaahan dan langkah hukum sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku,” kata Ratama.
Ia menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab kekurangan volume, pihak yang bertanggung jawab, ada atau tidaknya unsur kesengajaan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak semata-mata didasarkan pada besarnya nilai temuan, tetapi juga pada kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH
Ratama berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun segera memberikan penjelasan yang dapat diuji mengenai perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Menurutnya, pemulihan keuangan daerah dan penegakan hukum merupakan dua persoalan yang harus ditangani sesuai ketentuan masing-masing. Pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti, sebagaimana penyimpangan administratif juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan uang daerah dipertanggungjawabkan, pekerjaan infrastruktur dilaksanakan sesuai kontrak, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum,” pungkasnya.
JAWABAN KADIS PUTR TAK LENGKAP
Hingga berita ini diturunkan , keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas PUTR, serta penyedia terkait mengenai rincian temuan dan status tindak lanjutnya belum lengkap di jawab oleh Hotbinson Damanik Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun ketika di hubungi lewat Pesan Watshapnya Senin (26/10/2026), dianya hanya menjawab ” Sudah ditindaklanjuti semuanya ibu” tanpa merinci status tindak lanjutnya.Tim



















