PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa RSUD Pangandaran, Fredy And Partners Pertahankan Kemenangan Hukum

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Upaya banding dalam sengketa keputusan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Kabupaten Pangandaran berakhir dengan penguatan putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Putusan tersebut menjadi hasil positif bagi Kantor Hukum Fredy And Partners yang mendampingi Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran sebagai pihak terbanding dalam perkara tersebut.

Penguatan putusan itu tertuang dalam Putusan PTTUN Jakarta Nomor 204/B/2026/PT.TUN.JKT. Putusan ditetapkan pada 15 Oktober 2026 dan diucapkan melalui persidangan elektronik pada 20 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Fredy Kristianto, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran untuk mempertahankan keputusan pengadilan tingkat pertama.

PTTUN Jakarta Pertahankan Putusan PTUN Bandung

Majelis Hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya menyatakan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.

Sebelumnya, PTUN Bandung menerima eksepsi tergugat terkait kedudukan hukum penggugat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan pada tingkat banding ini membuat hasil pemeriksaan di PTUN Bandung tetap dipertahankan. Keberatan yang diajukan pihak pembanding tidak mengubah pertimbangan hukum maupun amar putusan sebelumnya.

Legal Standing Jadi Pokok Pertimbangan Hakim

Persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu poin utama dalam sengketa keputusan administrasi kepegawaian tersebut.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran Nomor 193.a Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025 mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keputusan tersebut tidak ditujukan kepada penggugat atau pembanding dan tidak menimbulkan akibat hukum secara langsung terhadap kedudukan, hak, maupun kewajibannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk ataupun berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada ASN yang dilaporkan.

Atas dasar itu, penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk menggugat keputusan administrasi tersebut.

Pertimbangan mengenai legal standing menjadi faktor penting dalam penyelesaian perkara ini, karena pengajuan gugatan di peradilan tata usaha negara harus didasarkan pada kepentingan hukum yang memenuhi persyaratan.

Kontra Memori Banding Perkuat Pembelaan RSUD Pangandaran

Dalam proses pemeriksaan banding, pihak Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding pada 15 Agustus 2026.

Melalui dokumen tersebut, pihak terbanding meminta majelis hakim menolak alasan-alasan banding dan mempertahankan putusan PTUN Bandung.

Fokus pembelaan diarahkan pada persoalan kedudukan hukum pembanding sebagai pihak yang menggugat keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran.

Dalam putusannya, PTTUN Jakarta menilai alasan keberatan yang disampaikan melalui memori banding tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama.

Dengan demikian, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap berlaku dalam perkara tersebut.

Fredy And Partners: Kedudukan Hukum Penting dalam Sengketa TUN

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pemenuhan syarat kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Selain mempermasalahkan substansi suatu keputusan administrasi, pihak yang mengajukan gugatan juga harus mampu menunjukkan kepentingan hukum yang relevan serta hubungan antara keputusan yang disengketakan dan kerugian yang diklaim dialami.

Bagi Kantor Hukum Fredy And Partners, penguatan putusan PTUN Bandung oleh PTTUN Jakarta menjadi hasil positif dalam pendampingan hukum terhadap Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran.

Putusan tersebut sekaligus mempertahankan posisi hukum kliennya dalam sengketa keputusan hukuman disiplin ASN yang menjadi objek perkara.

Kantor Hukum Fredy And Partners menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya pada perkara sengketa administrasi pemerintahan dan kepegawaian, dengan berpegang pada ketentuan hukum serta proses peradilan yang berlaku.

Kantor Hukum Fredy And Partners
Advokat dan Konsultan Hukum — Menegakkan Hukum, Menjaga Keadilan.

Sysfarras