Keluarga Ucapkan Terimakasih Kepada Advokat Rahmad Hidayat, SH., M.kn Atas Bebasnya Saidin Dan Mirza Barokah

BATURAJA-OKU, KilasNusantara.id — Advokat Rahmad Hidayat,SH.,M kn., Apresiasi putusan bebas Saidin dan Mirza Barokah, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja provinsi Sumatra Selatan yang membebaskan dua terdakwa, Saidin dan Mirza Barokah, mendapat apresiasi dari penasihat hukum, Advokat Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn.

“Pentingnya Keadilan dan Kepastian Hukum di negri kita ini biar tau masyarakat mana yang benar dan mana yang salah di mata hukum,” tegas Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn.

Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 346/Pid/2026/PN.Bta tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026).

Persidangan itu merupakan sidang ke-17 yang diikuti sejumlah awak media untuk memantau jalannya proses hukum hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim

Sejak awal persidangan, suasana berlangsung tertib dan tenang. Majelis hakim bahkan mempersilakan awak media mengambil foto untuk keperluan dokumentasi sesuai kebutuhan peliputan.

Seluruh pihak yang hadir kemudian menyimak dengan saksama ketika hakim membacakan uraian pertimbangan hukum sebelum akhirnya menyampaikan putusan terhadap kedua terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saidin dan Mirza Barokah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Keduanya pun dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut.

Usai persidangan, Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Ia menilai putusan itu menunjukkan pentingnya proses peradilan yang berpegang pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rahmad, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan keperdataan mengenai kepemilikan tanah dan kebun kelapa sawit.

Karena itu, ia berpandangan bahwa persoalan mengenai hak kepemilikan harus terlebih dahulu mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum yang sesuai, tanpa mengabaikan prinsip pembuktian dalam proses pidana.

“Saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan,” ujar Rahmad kepada awak media.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia serta majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Rahmad berharap putusan itu dapat memberikan manfaat, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Rahmad turut menyoroti kondisi kedua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama beberapa bulan dalam proses hukum tersebut.

Menurutnya, putusan bebas itu menjadi momen penting bagi Saidin dan Mirza Barokah setelah menjalani rangkaian persidangan hingga akhirnya memperoleh putusan dari majelis hakim.

(A. Sukri)