Diduga Raibkan Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 Terlapor di Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI, Kilasnusantara.id — Sugito, warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp79 juta ke Polres Serdang Bedagai. Dana tersebut diduga digelapkan oleh oknum berinisial J yang disebut-sebut sebagai kuasa pengurus Kelompok Tani 80 di wilayah Tanjung Beringin.

Kasus ini kini memasuki tahap klarifikasi di kepolisian. Sugito juga menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam waktu dekat.

Berdasarkan data, laporan Sugito teregistrasi dengan Nomor: B/309/VIII/RES.1.11/2026 pada 21 Agustus 2026. Di hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor: B/2226/VIII/RES.1.24/2026 kepada pihak terlapor.

Berawal dari Iming-iming Lahan Eks HGU

Sugito menuturkan, ia mengenal J sejak 2021. Saat itu J memperkenalkan diri sebagai kuasa pengurus yang sedang memperjuangkan lahan eks Hak Guna Usaha milik PT Delimitra Tirta Karya di Tanjung Beringin. Lahan itu disebut sudah tidak aktif sejak 2017.

Status J sebagai kuasa pengurus dituangkan dalam Surat Kuasa yang dibuat di hadapan Notaris Rini Widia Astuti.

Dalam pertemuannya, J mengajak Sugito ikut serta dalam perjuangan tersebut. Untuk keperluan awal, J meminta dana Rp20 juta. Selang beberapa waktu, J kembali meminta tambahan Rp59 juta dengan dalih untuk konsumsi dan logistik saat mengumpulkan warga yang diakui sebagai ahli waris lahan.

Uang Tidak Kembali, Proyek Juga Zonk

Secara keseluruhan, Sugito mengaku telah menyerahkan uang Rp79 juta kepada J. Sebelumnya J berjanji, jika perjuangan berhasil maka uang akan dikembalikan beserta kompensasi. Apabila gagal, J berjanji akan menggantinya dengan proyek di lingkungan Pemkab Sergai.

Faktanya, menurut Sugito, perjuangan penguasaan lahan itu disebut sudah berhasil. Namun uangnya tidak dikembalikan dan janji proyek juga tidak ada kejelasan sampai saat ini.

“Saya sudah dirugikan Rp79 juta. Sudah saya tagih berkali-kali tapi tidak ada itikad baik,” kata Sugito.

Lapor ke Kejaksaan Bulan Depan

Dalam laporannya, Sugito turut menyertakan beberapa saksi. Di antaranya Ismet Lubis yang disebut ajudan Bupati Sergai, Irwansyah tokoh masyarakat Tanjung Beringin, serta Kades Bagan Kuala dan Kades Tanjung Beringin.

Sugito meminta aparat hukum menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Ia juga memastikan akan membuat laporan lanjutan ke Kejari Sergai.

“Kami akan laporkan secara pidana ke Kejaksaan Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026,” ujarnya.

Sampai berita ini ditulis, konfirmasi kepada pihak J belum berhasil dilakukan.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68