Ketum OMBB M.Diamin Kecam keras Atas Penahanan Wartawan di Polsek Teluknaga:”Kapolda Harus Copot Kapolsek Kenapa Pengedar Obat Keras Justru Lolos?!”

TANGERANG, Kilasnusantara.id — Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB),M.Diamin angkat bicara dengan nada tegas, lugas,dan tajam menyikapi penahanan seorang wartawan oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang,pada Kamis (27/08/2026). Penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers.

M.Diamin Akta menyatakan keheranannya atas logika penegakan hukum di Polsek Teluknaga.Pasalnya, jurnalis yang sedang menjalankan tugas mulia UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengungkap peredaran obat keras ilegal Golongan G justru dijebloskan ke tahanan Sebaliknya,aktor intelektual dan pengedar obat keras tersebut justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

“Ini adalah ironi penegakan hukum yang sangat memuakkan! Wartawan bekerja dilindungi undang-undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat keras. Mengapa jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sementara pengedarnya bebas berkeliaran? Ada apa dengan Polsek Teluknaga? Siapa yang mereka lindungi?”tegas M. Diamin Akta dalam pernyataan resminya, Jumat (28/08/2026).

Tiga Poin Tuntutan Tegas OMBB kepada Kapolda Metro Jaya dan Mabes Polri:

Copot dan Periksa Kapolsek Teluknaga OMBB meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kapolsek Teluknaga. Penahanan wartawan ini sarat akan kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Desak Divisi Propam Polri Turun TanganMendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa seluruh personel Polsek Teluknaga yang terlibat dalam penanganan perkara ini.Pemeriksaan harus mencakup dugaan pelanggaran prosedur penahanan dan indikasi”main mata”dengan jaringan pengedar obat terlarang.

Usut Intimidasi Oknum dan Rampas Barang BuktiMeminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan oknum berinisial H yang diduga mengakomodir peredaran obat keras lewat sistem COD, serta oknum yang merampas ponsel wartawan berisi rekaman video wawancara dan audio transaksi obat keras sebagai barang bukti.

Dugaan Pelanggaran Hak Asasi dan SOP Tahanan yang Tidak Manusiawi

Lebih lanjut,M.Diamin juga menyoroti dugaan perlakuan buruk pihak Polsek Teluknaga terhadap keluarga wartawan yang ditahan, Berdasarkan laporan di lapangan,istri salah satu jurnalis hanya diberikan waktu berkunjung selama 3 menit.Hal ini jelas melanggar ketentuan umum kunjungan tahanan yang standarnya berkisar antara 15 hingga 30 menit.

“Bukan hanya durasi diduga kunjungannya yang dipangkas secara sewenang-wenang, kondisi ruang tahanan di Polsek Teluknaga juga sangat tidak manusiawi karena tidak menyediakan fasilitas sanitasi atau toilet yang layak untuk membuang air kecil.Ini sudah melanggar hak asasi manusia!”cetus.M.Diamin secara tajam.

OMBB menegaskan tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Pihaknya akan mengawal kasus ini dan membawa bukti-bukti pelanggaran oknum Polsek Teluknaga langsung ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri di Jakarta.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum dan wartawan tersebut tidak dibebaskan, kami akan bawa massa dan meneruskan laporan ini langsung ke Mabes Polri.Hukum harus tegak lurus, jangan tumpul ke atas tetapi tajam ke jurnalis yang mencari kebenaran!”pungkas Diamin menutup pernyataannya.

 

( Tim red bengkulu )

Penulis: Tim redEditor: Kaperwil bengkulu,