SPPG Gedang 2 Kota Sungai Penuh Diduga Tidak Ikuti Juknis dan Standar BGN, Minim Supplier, Dugaan Monopoli Dan IPAL Tidak Memenuhi Syarat

SUNGAI PENUH, KilasNusantara.id — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedang 2 di Kota Sungai Penuh diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam rantai pasokan bahan baku, pengelolaan oleh koperasi mitra, serta kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar sanitasi.

##Pokok Permasalahan Utama
Berdasarkan peninjauan lapangan dan konfirmasi awal, terdapat beberapa temuan kunci:Tidak memiliki supplier pemasok bahan yang memadai: SPPG Gedang 2 dilaporkan tidak menggunakan minimal 15 supplier bahan baku sebagaimana diwajibkan BGN.

Sebaliknya, pasokan bahan baku sepenuhnya dikuasai oleh koperasi milik mitra SPPG.

Dugaan Monopoli Pemasok

Seluruh bahan baku dikendalikan oleh satu entitas (koperasi mitra), yang menurut keterangan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang merupakan praktik yang dilarang karena berpotensi menghambat partisipasi UMKM dan petani lokal.

IPAL Tidak Berfungsi Sesuai Standar

Instalasi pengolahan air limbah di lokasi menggunakan penyaring tradisional (ijuk) dan tidak beroperasi sesuai fungsi teknis yang disyaratkan untuk dapur produksi pangan.

Peralatan Tidak Sesuai Standar

Sebagian peralatan produksi bukan bahan stainless full, berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi dan tidak memenuhi standar higiene sanitasi pangan.

Dasar Hukum Dan Standar BGN Yang Dilanggar

BGN telah menetapkan aturan tegas terkait pengelolaan SPPG melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku sejak 2025–2026.

Beberapa ketentuan yang relevan:Minimal 15 supplier bahan baku: Setiap SPPG wajib melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan untuk mencegah monopoli dan memastikan partisipasi pelaku usaha lokal. Ketentuan ini tertuang dalam arahan resmi BGN yang merujuk Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar sanitasi. BGN menegaskan akan menutup SPPG yang tidak memenuhi standar setelah diberikan tiga kali peringatan tertulis.

Teguran Berjenjang Hingga Penutupan

BGN akan memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak ada perbaikan, SPPG dapat dihentikan sementara atau permanen, dan insentif harian Rp 6 juta juga akan dihentikan.

Temuan Lapangan dan Bukti Awal

Awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Gedang 2 dan menemukan:Foto dan video kondisi IPAL: Dokumentasi menunjukkan penggunaan ijuk sebagai penyaring dan kondisi peralatan yang tidak memenuhi standar stainless food grade.

Catatan Peringatan

Sebelumnya Sumber internal BGN menyebutkan SPPG ini pernah mendapat teguran dan bahkan sanksi suspensi beberapa bulan lalu, namun perbaikan yang diminta belum dilaksanakan.

Keterangan Saksi

Beberapa pekerja menyatakan bahwa pengadaan bahan baku dikelola koperasi mitra tanpa kontrak terbuka atau daftar pemasok yang dapat diverifikasi.

(Dominaldi)