Kritik Arah Pembangunan Pangandaran, DPRD PDIP Ancam Gunakan Hak Interpelasi

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali mendapat sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Iwan M. Ridwan, memperingatkan Bupati Pangandaran agar kembali menjalankan program sesuai visi, misi, janji politik, dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jika kebijakan pemerintah dinilai terus keluar dari jalur perencanaan, DPRD disebut tidak menutup kemungkinan menggunakan hak interpelasi hingga hak angket.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat ditemui di Kediamannya Resto Pujasera Pangandaran, Jumat (28/8/2026). Ia menilai pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memastikan seluruh program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJMD berjalan sebelum menggulirkan berbagai rencana baru.

Menurut Iwan, visi dan misi yang disampaikan saat pasangan kepala daerah mengikuti kontestasi politik bukan sekadar janji kampanye. Setelah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah dan dituangkan melalui Perda RPJMD, seluruh program tersebut menjadi pedoman pembangunan selama masa jabatan.

“Bupati lebih bagus kembali kepada roh arah pembangunan yang dulu dijanjikan saat mencalonkan diri: visi, misi, program, dan janji-janji kampanye,” kata Iwan.

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru memperkenalkan program di luar prioritas yang telah ditetapkan.

“Laksanakan dulu itu. Jangan dulu ngomongin tentang itulah, inilah,” ujarnya.

Rencana Hibah 30 Hektare untuk ISBI Dipertanyakan

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian Iwan adalah rencana penyediaan atau hibah lahan seluas sekitar 30 hektare untuk Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) di Pangandaran.

Iwan menegaskan bahwa dirinya maupun Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak kehadiran perguruan tinggi di Pangandaran. Namun, ia mempertanyakan dasar rencana hibah tersebut, terutama menyangkut status dan lokasi aset yang akan diberikan serta sejauh mana pembahasan dengan DPRD telah dilakukan.

«“Pertanyaan saya, Bupati menjanjikan 30 hektar tanah yang mau dihibahkan ke ISBI, tanahnya tanah yang mana? Ada tidak tanahnya? Yang kedua, setahu saya belum pernah dibicarakan dengan DPRD,” tegasnya.»

Menurut dia, aset milik pemerintah daerah tidak bisa begitu saja dialihkan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pemerintahan daerah.

Karena itu, rencana tersebut dinilai perlu dibahas secara terbuka antara pihak eksekutif dan legislatif.

«“Bukan persoalan kita menolak ISBI-nya, bukan. Tapi ada yang lebih prioritas. Kalau seandainya terjadi pemerintah daerah menghibahkan lahan, maka harus ada approval, persetujuan DPRD,” kata Iwan.»

Minta Bupati Buka Capaian RPJMD ke Publik

Selain persoalan rencana hibah lahan, Iwan juga menyoroti capaian pembangunan Pangandaran yang berkaitan dengan sejumlah indikator makro.

Ia menyebut Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat pengangguran, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta daya beli masyarakat sebagai indikator yang semestinya menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Menurutnya, indikator tersebut tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen perencanaan. Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana target tersebut telah dicapai.

Terlebih, memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan pada 2027, Iwan meminta Bupati Pangandaran memaparkan secara terbuka perkembangan pelaksanaan RPJMD.

“Mendingan Bupati menerangkan itu. Dari satu visi menjadi berapa misi, dari berapa misi menjadi berapa program. Mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum. Kan itu janji dia sendiri,” ujarnya.

DPRD Siapkan Hak Interpelasi

Iwan menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, apabila kebijakan eksekutif dinilai semakin jauh dari arah pembangunan yang telah disepakati bersama, DPRD memiliki instrumen politik dan konstitusional untuk meminta penjelasan.

Ia bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak interpelasi maupun hak angket apabila persoalan tersebut terus berlanjut.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk pertentangan antara DPRD dan pemerintah daerah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor perencanaan dan aturan yang telah disepakati.

“Kalau pemerintah daerah terus melenceng dari Perda RPJMD yang telah disepakati bersama, DPRD tidak segan untuk menggunakan hak interpelasi maupun hak angket guna meminta klarifikasi resmi dalam rapat paripurna,” tegas Iwan.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa arah pembangunan Kabupaten Pangandaran akan menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif. DPRD kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai capaian RPJMD sekaligus dasar kebijakan atas sejumlah program strategis yang tengah diwacanakan.

Sysfarras