ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,60 gram serta narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 3,81 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu iptu dendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (14/7/2026). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat sore melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R.S. (27) yang diduga berperan sebagai pengedar dan A.D.R. (23) yang diduga sebagai pengguna.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka R.S., petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas cokelat, satu kaca pireks berisi sabu, tiga lembar plastik klip bening, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, R.S. mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R.P., sedangkan ganja kering diperoleh dari pria berinisial T. Polisi menyebut R.P. telah lebih dahulu diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara ini, sementara T. masih dalam pengejaran setelah nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka, yakni R.S. dan A.D.R., positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolres.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang masih terlibat dalam perkara tersebut.
(HumasPolresRohul/Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id



















