Diduga Alami Kezaliman Administrasi.Beberapa Perwakilan Jukir Zona 6 Jalan Belimbing Tuntut Keadilan ke Bapenda Kota Bengkulu,

BENGKULU, Kilasnusantara.id – Sejumlah Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di Zona 6 Jalan Belimbing, kawasan Pasar Panorama,mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk memprotes kebijakan sepihak terkait penahanan dan pengalihan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir mereka (1:01).Para jukir merasa dirugikan dan dizalimi oleh oknum birokrasi lantaran hak pengelolaan parkir mereka diduga dialihkan kepada orang lain secara tidak transparan.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar,salah satu perwakilan jukir Zona 6 meluapkan kekecewaannya langsung di kantor Bapenda Kota Bengkulu (1:01).Mereka mempertanyakan alasan mendasar mengapa pihak Bapenda enggan mengeluarkan SPT mereka,padahal kewajiban menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu dipenuhi tepat waktu tanpa tunggakan.27-8-26,

“Kami meminta keadilan kepada Bapak Walikota Bengkulu (1:12).Kami jukir Zona 6 Jalan Belimbing merasa dizalimi karena SPT kami ditahan (1:12). Padahal,bukti setoran PAD kami lengkap dan tidak pernah menunggak sama sekali (0:51).Anehnya, sekarang SPT tersebut justru diterbitkan atas nama orang lain yang bahkan tidak pernah turun ke lapangan,”ujar jukir dalam video tersebut.

Jukir tersebut juga membeberkan adanya indikasi kejanggalan dalam sistem setoran di lapangan, di mana mereka diminta menyetor dana harian sebesar Rp10.000 kepada pihak lain yang ditunjuk sepihak.

Tinjauan Hukum dan Perundang-undangan,Tindakan pengalihan ataupun penahanan SPT jukir yang dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel berpotensi menabrak beberapa ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanBerdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), setiap keputusan pejabat publik wajib mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan keterbukaan. Pencabutan atau pengalihan izin/SPT secara sepihak tanpa adanya klarifikasi atau surat peringatan yang sah dinilai melanggar prosedur administrasi negara.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)Pengelolaan retribusi daerah termasuk retribusi parkir wajib dikelola secara transparan dan akuntabel demi mencegah kebocoran PAD. Praktik penunjukan jukir baru atau dugaan pungutan di luar kas daerah yang sah bertentangan dengan semangat undang-undang ini.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikPemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian pelayanan dan ruang bagi masyarakat atau pekerja formal (seperti jukir resmi) untuk mendapatkan hak-hak kerja mereka tanpa adanya diskriminasi atau tindakan sewenang-wenang. Masyarakat dan para pekerja jukir mendesak Bapenda Kota Bengkulu serta Walikota Bengkulu untuk segera turun tangan melakukan audit internal (1:01). Hal ini penting guna memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum dinas yang mengorbankan mata pencaharian jukir kecil yang selama ini taat aturan.

Pewarta : Red kaperwil bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil bengkulu,