Satreskrim Polres Ogan Ilir Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Rambang Kuang

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kebun karet milik korban di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Keempat terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu (21/10/2026). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta anggota Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang dialami Surya Jaya Kusuma (51) pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun karet miliknya yang berada di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada SPKT Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan polisi LP-B/441/IX/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel, tertanggal 9 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan korban, kejadian bermula ketika Surya bersama ibunya, Yuningsih (73), mendatangi kebun karet milik mereka. Tidak lama kemudian, empat orang yang diduga merupakan anggota keluarga korban datang menggunakan mobil Suzuki pikap berwarna hitam.

Dalam kronologi yang dilaporkan, salah seorang terduga pelaku berinisial IH diduga menodongkan senjata menyerupai pistol ke arah ibu korban. Melihat ibunya berada dalam situasi yang dianggap mengancam, korban berupaya melindunginya.

Namun, situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan yang melibatkan keempat terduga pelaku. Berdasarkan laporan korban, para terduga pelaku diduga menggunakan sejumlah benda, di antaranya helm, kayu, dan senjata jenis airsoft gun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh, luka memar dan lecet pada bagian wajah, rasa sakit di bagian belakang kepala, serta memar pada kedua lengan dan paha. Selain itu, kacamata milik korban dilaporkan rusak dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Kanit Pidum memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kediaman mereka di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Resmob untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan empat terduga pelaku di kediaman mereka. Setelah diamankan, keempatnya dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu pucuk airsoft gun jenis Glock berwarna hitam beserta tabung gas, lima butir amunisi bulat airsoft gun, satu bilah kayu dengan panjang sekitar satu meter, satu buah kacamata, serta satu buah helm.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku dan sejumlah saksi. Penyidik juga melengkapi administrasi serta berkas penyidikan guna mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

Masyarakat juga diimbau agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik, tidak melakukan tindakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Melalui penanganan perkara tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.

Catatan: Keempat orang yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.