Medan media kilas Nusantara.id
Setiap orang yang menerima kepercayaan negara untuk menduduki jabatan publik harus memahami bahwa jabatan tersebut bukan semata-mata kewenangan untuk mengambil keputusan, melainkan juga amanah yang mengandung tanggung jawab administratif, etik, perdata, dan dalam keadaan tertentu, pidana.
Baik kewenangan yang diperoleh melalui atribusi, delegasi, maupun mandat, pelaksanaan tugas pemerintahan harus senantiasa berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih, S.H., CCFA, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, kepada sejumlah awak media dan reporter berita di ruang kerjanya di Medan, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas fenomena pejabat publik yang dinilai belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.
Menurut Ratama, persoalan ini dapat terjadi pada berbagai tingkatan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pengguna anggaran (PA), kepala perangkat daerah, kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), pimpinan rumah sakit daerah, kepala puskesmas, hingga pejabat pemerintahan lainnya.
“Ketika seseorang bersedia menerima jabatan publik, pada saat yang sama ia harus bersedia menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan maupun tindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ratama.
Ia menilai, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, masih terdapat persoalan ketika pejabat yang menghadapi pemeriksaan atau kritik atas pelaksanaan tugasnya justru cenderung melepaskan tanggung jawab, menyalahkan atasan, mengalihkan kesalahan kepada bawahan, atau menunjuk pihak lain sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Bahkan, menurutnya, terdapat situasi ketika pihak yang menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, atau mengungkap dugaan penyimpangan justru dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Pengawasan, kritik, dan pelaporan dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara hukum. Karena itu, setiap laporan harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan hukum, bukan semata-mata karena adanya ketidaknyamanan pejabat terhadap kritik yang disampaikan,” ujarnya.
Ratama menegaskan, tentu tidak setiap kritik atau laporan otomatis benar. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN HARUS SAH DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Ratama menjelaskan, setiap tindakan administrasi pemerintahan harus memenuhi persyaratan legalitas, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Hal tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur penggunaan wewenang, tindakan dan keputusan pemerintahan, serta prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan hukum.
Dalam konteks ini, keabsahan tindakan pemerintahan tidak cukup hanya dinilai dari ada atau tidaknya keputusan tertulis. Proses pengambilan keputusan, dasar kewenangan, tujuan penggunaan wewenang, dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum juga harus diperhatikan.
Ratama menguraikan tiga fungsi penting prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pertama, sebagai pedoman bagi penyelenggara pemerintahan.
Setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menjadikan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan.
Kedua, sebagai dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menempuh upaya hukum.
Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan pengaduan atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila menemukan dugaan tindakan pemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketiga, sebagai dasar pengujian terhadap tindakan pemerintahan.
Dalam lingkup kewenangannya, lembaga peradilan dapat menguji keputusan atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah tindakan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ratama, ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan persoalan berulang dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika pejabat berhadapan dengan masyarakat, media, lembaga pengawasan, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Akibatnya, persoalan yang semestinya dapat dicegah melalui tata kelola pemerintahan yang baik dapat berkembang menjadi sengketa administrasi, dugaan maladministrasi, persoalan keuangan negara, bahkan perkara pidana apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana.
“Pejabat publik harus memahami bahwa keputusan dan tindakan yang diambil dalam jabatannya tidak berada di luar jangkauan hukum. Jabatan tidak memberikan kekebalan dari pertanggungjawaban, tetapi juga tidak berarti setiap kesalahan langsung dapat dipidana. Semuanya harus dinilai berdasarkan fakta, kewenangan, prosedur, substansi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
KEWENANGAN BUKAN KEKUASAAN TANPA BATAS
Lebih lanjut, Ratama menyoroti pentingnya pemahaman terhadap kewenangan sebagai dasar hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan merupakan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, kewenangan tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Setiap penggunaan wewenang harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan batas dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Ratama mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya apabila kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, atau menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan.
Dalam kajian hukum administrasi pemerintahan, penggunaan wewenang dapat pula dibedakan berdasarkan ruang lingkup kebebasan bertindaknya, antara lain wewenang terikat, wewenang fakultatif, dan wewenang bebas.
Wewenang terikat merupakan kewenangan yang pelaksanaan dan substansinya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menggunakannya wajib mengikuti ketentuan mengenai syarat, prosedur, dan keputusan yang harus diambil.
Wewenang fakultatif merupakan kewenangan yang memberikan pilihan kepada pejabat untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan tersebut dalam keadaan yang ditentukan oleh hukum.
Sementara itu, wewenang bebas memberikan ruang pertimbangan tertentu kepada pejabat pemerintahan untuk menentukan keputusan atau tindakan dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum. Kebebasan tersebut bukan berarti pejabat dapat bertindak sekehendak hati, melainkan tetap dibatasi oleh tujuan pemberian wewenang, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ratama menilai, pemahaman terhadap batas-batas kewenangan tersebut sangat penting, terutama dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah, penyaluran hibah, serta bantuan sosial.
Dalam sejumlah perkara, penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi bagian dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pasal yang diterapkan dan alat bukti yang sah.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai unsur-unsur yang ditetapkan dalam pasal tersebut.
Selain itu, ketentuan mengenai suap, gratifikasi, pemerasan, serta keterlibatan pejabat dalam pengadaan barang/jasa atau pemborongan pekerjaan juga dapat diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pasal terkait.
“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk melayani kepentingan masyarakat justru digunakan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Pejabat publik harus memahami bahwa kewenangan selalu disertai kewajiban dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
PROSEDUR DAN SUBSTANSI: DUA ASPEK YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Ratama selanjutnya menekankan bahwa pejabat publik harus memahami prosedur dan substansi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurutnya, prosedur merupakan tata cara yang harus ditempuh dalam menjalankan pekerjaan atau mengambil keputusan. Dalam pelaksanaannya, prosedur dapat dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP), sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas tersebut.
Kepatuhan terhadap prosedur merupakan salah satu unsur penting untuk menjamin bahwa keputusan dan tindakan pemerintahan dilakukan secara tertib, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, pengabaian terhadap prosedur dapat memicu persoalan dalam hubungan kerja internal pemerintahan maupun dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, ketidakpatuhan terhadap prosedur juga dapat menjadi indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya, bergantung pada sifat perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, Ratama mengingatkan bahwa kepatuhan prosedural saja belum cukup apabila substansi keputusan atau tindakan bertentangan dengan hukum.
Prosedur harus benar, substansi harus tepat, dan kewenangan harus digunakan untuk tujuan yang sah.
Ia menjelaskan bahwa aspek substansi berkaitan dengan isi, maksud, tujuan, dan pokok persoalan yang menjadi dasar suatu keputusan atau tindakan pemerintahan.
Pejabat publik, terutama yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan pelayanan publik lainnya, harus memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi, batas kewenangan, hak, serta kewajibannya.
Ketidakpahaman terhadap substansi dapat mengakibatkan keputusan yang tidak tepat, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelayanan publik yang buruk, atau timbulnya persoalan hukum.
“Jangan hanya memahami jabatan dari sisi kewenangan untuk menandatangani dokumen atau mengeluarkan keputusan. Pejabat harus memahami apa yang ditandatangani, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, apa tujuan tindakannya, serta apa konsekuensi yang mungkin timbul,” ujarnya.
Menurut Ratama, prinsip tersebut menjadi semakin penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara, mengingat setiap keputusan yang diambil dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan penggunaan sumber daya publik.
JABATAN PUBLIK ADALAH AMANAH, BUKAN TAMENG UNTUK MENGHINDARI TANGGUNG JAWAB
Pada bagian akhir keterangannya, Ratama Saragih menyampaikan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian setiap pejabat publik.
Pertama, memahami konsekuensi sebelum menerima jabatan.
Setiap orang yang bersedia menduduki jabatan publik harus menyadari bahwa jabatan tersebut membawa tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari kewenangan yang diterimanya.
Kedua, menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.
Pejabat publik harus berani mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya sesuai dengan batas kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan kekeliruan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, objektif, dan transparan.
Ketiga, memahami hukum publik sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.
Ketika suatu persoalan muncul akibat keputusan atau tindakan dalam pelaksanaan tugas, pejabat yang bersangkutan harus menghadapi proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut bukan serta-merta merupakan serangan terhadap pribadi, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban dalam negara hukum.
Meski demikian, Ratama menegaskan bahwa pertanggungjawaban harus tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pejabat berhak memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan pembelaan, serta mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
“Jabatan publik adalah amanah, bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Namun, pertanggungjawaban juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh dibangun hanya atas asumsi atau tuduhan yang belum terbukti,” ungkapnya.
Ia berharap, para pejabat publik semakin menyadari bahwa integritas tidak hanya diukur dari pernyataan atau komitmen antikorupsi, tetapi juga dari kesediaan menjalankan kewenangan secara benar, membuka diri terhadap pengawasan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan maupun tindakan sesuai hukum.
“Negara memberikan kewenangan kepada pejabat publik untuk melayani masyarakat, bukan untuk menempatkan dirinya di atas hukum. Karena itu, siapa pun yang menerima amanah jabatan harus siap menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” pungkas Ratama Saragih.



















