BENGKULU, Kilasnusantara.id — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) secara resmi melaporkan dugaan peristiwa penganiayaan serta tindakan pengancaman yang dilakukan melalui media sosial.Laporan yang disampaikan setelah sebelumnya menyuarakan orasi tuntutan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu tersebut,langsung diterima dan dicatat oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada Senin,24 Agustus 2026.
Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu, Herman Lufti,menjelaskan kepada awak media bahwa laporan ini memuat dua dugaan pelanggaran yang jelas dan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Pertama,Dugaan Penganiayaan,Salah satu anggota FABB diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan secara fisik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Perbuatan tersebut diduga menimbulkan rasa sakit,cedera fisik,maupun dampak psikis yang dirasakan oleh korban, Perbuatan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kedua,Dugaan Pengancaman melalui Media Sosial,Selain tindakan fisik, korban juga diduga menerima berbagai ucapan dan pernyataan yang berisi ancaman melalui media sosial. Ancaman tersebut dinilai telah menciptakan rasa takut,cemas, dan mengancam keselamatan jiwa serta keselamatan keluarga korban. Perbuatan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman,serta dapat pula dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Betul,pada tanggal 24 Agustus 2026 kami telah melaporkan secara resmi dua dugaan pelanggaran,yaitu dugaan penganiayaan secara fisik serta dugaan pengancaman yang disebarkan melalui media sosial.Laporan tersebut langsung diterima di SPKT Polda Bengkulu untuk selanjutnya diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herman Lufti kepada awak media.
Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini disampaikan agar aparat kepolisian segera menelusuri fakta-fakta yang terungkap,memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat,serta menindaklanjuti setiap unsur pelanggaran yang ditemukan.Langkah ini diambil agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian secara hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna mengungkap kebenaran yang sebenarnya.Korban berhak mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan dari segala bentuk ancaman dan perlakuan yang tidak patut.Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal dari hukum,” tambahnya.
Pihak FABB berharap dengan diterimanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan cepat,transparan, dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikannya kepada publik.
Red bengkulu.




















