Dana Rp175 Juta Proyek Internet Kominfo Tebing Tinggi Disorot, Disebut Biaya Maintenance Bukan Suap

MEDAN, Kilasnusantara.id – Sidang dugaan suap pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi TA 2026 memasuki agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nur Erdian, pejabat Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, sebagai penerima. Terdakwa lain adalah pihak swasta Henny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Namun tim penasihat hukum Nur Erdian memberikan keterangan berbeda soal dana Rp175 juta yang menjadi salah satu poin dakwaan.

Kuasa Hukum Nur Erdian, Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menegaskan dana tersebut bukanlah “success fee” seperti yang didakwakan.

Disebut Sebagai Pos Maintenance Cost (Biaya Pemeliharaan)
Hal itu merujuk pada keterangan saksi Muhammad Arif Hasibuan, Direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, dalam sidang Senin (24/8/2026).

“Dari keterangan direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, setiap kali memenangkan pekerjaan, di dalam nilai penawaran memang sudah ada pos biaya maintenance cost,” kata Pahala kepada wartawan via WhatsApp, Senin (24/8/2026).

Pahala merinci, proyek jaringan internet 800 Mbps itu memiliki pagu Rp840 juta. Di dalam penawaran PT Whiz Digital Berjaya, sudah dianggarkan maintenance cost sebesar Rp175 juta.

Selama ini perkara tersebut dikenal publik sebagai dugaan pemberian success fee 20 persen. Dalam dakwaan jaksa, Rp175 juta itu disebut success fee. Rinciannya, Rp150 juta diduga diterima Nur Erdian pada Desember 2025, dan Rp25 juta lainnya terkait penyerahan yang berujung OTT pada April 2026.

Dana Maintenance Diserahkan Melalui Sales
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan mekanisme penyerahan dana maintenance tersebut berdasarkan keterangan saksi.

“Anggaran maintenance cost diserahkan perusahaan kepada sales yang mengajukan penawaran ke pemberi kerja. Dana itu selanjutnya dapat diserahkan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaannya. Namun untuk kegiatan ini, sales menyerahkannya kepada staf Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi untuk digunakan sebagai anggaran maintenance,” jelas Pahala.

Dengan keterangan ini, pihak penasihat hukum berupaya meluruskan konstruksi dakwaan jaksa yang menyebut Rp175 juta sebagai uang suap.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68