Polda Riau Di Duga Tebang Pilih Kasus, Ungkap Mega Korupsi di BRK Syariah, Merugikan Negara Ratusan Miliar.

Riau Media kilas Nusantara.id

Ungkapan atau slogan “Menunggu Laporan Masyarakat” itulah yang kerap sekali muncul di lembaga Kepolisian RI sehingga ada banyak kasus korupsi kakap dan besar tak Bisa terungkap kepermukaan untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Sejalan dengan slogan itu, institusi Polri pada Polisi Daerah (Polda) Provinsi Riau tak peka atas apa yang terjadi atas Penggunaan Uang Negara (Saham Penyertaan Modal) di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Provinsi Riau untuk Operasional, Pembiayaan dan Investasi.

Ini jelas kelihatan dalam menangani kasus korupsi di BRK Syariah yang di Laporkan oleh Tim Audit Internal BRK Syariah yang selanjutnya Polda Riau menetapkan dua Tersangkanya yaitu AS Mantan Accounting Officer BRK Syariah dan HN penerima dana manfaat pencairan KUR.

Jika menilik kasus ini, Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCFA angkat bicara kepada sejumlah Media di kantornya Selasa, (25/8/2026) bahwa kasus korupsi Bank Riau Kepri Syariah (BRK) yang bergulir di Polda sarat dengan konspirasi tingkat tinggi.

Penyandang sertifikat/Nara Sumber atas Pengukuran Indeks Indikator Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun 2019 s.d 2025 menegaskan bahwa Ada Kejanggalan Dan dugaan Konspirasi pada kasus dimaksud, antara lain :

1. Tim Audit Internal BRK Syariah di duga sudah menerima Request dari pihak lain untuk Mengatur jenis dan temuan Audit yang akan dilaporkan ke Polda Riau, padahal dalam Pernyataan Tanggungjawab Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau jelas disebutkan dalam Angka 3 bahwa Helwin Yunus selaku Plt Direktur Utama Meyatakan bertanggungjawab atas identifikasi dan pengungkapan segala hal terkait Pengelolaan Operasional, Pengelolaan Kredit Produktif, Beban Operasional serta Ekuitas, ini mengisyaratkan bahwa Tim Audit Internal dengan Jelas dan Pasti Mengetahui Temuan yang lebih besar dan Mega Korupsi penyalahgunaan penggunaan anggaran Operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025.

2. Polisi Daerah Provinsi Riau tidak meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini BPK Perwakilan Provinsi Riau sebagai bahan perbandingan dan croscek Data hasil pemeriksaan dengan Data Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Tim Audit Internal BRK Syariah, padahal Polda sendiri punya kewenangan untuk meminta data LHP Sebagaimana di atur bahwa BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-X/2012.

3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau nomor 40/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025, Tanggal 31 Desember 2025 Atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 jelas membuktikan ada Indikasi Mega Korupsi dengan kerugian Negara yang sangat besar seperti Kredit Sindikasi PT ML Tbk Yang merugikan Negara sebesar Rp 259.710.500.120,00 Dan Tunggakan sebesar Rp8.981.414.006, Kredit Pembiayaan Sindikasi kepadanPT WBW Yang merugikan negara sebesar Rp.146.195.762.365,00.

4. Pemberian Kredit Pembiayaan Investasi Umum atas nama “Is” yang terindikasi menggunakan Dokumen Palsu, dan Agunan Fiktif Berupa kebun Kelapa Sawit seluas 200 Ha di Desa Gunung Bungsu Kabupaten Bangkinang merugikan negara sebesar Rp2.175.817.523,00.

5. Demikian Juga Halnya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan nomor 37/LHP/VIII.PEK/12/2024, Tanggal 18 Desember 2024 perwakilan Provinsi Riau atas Pengelolaan Pembiayaan Bank Periode Triwulan III Tahun 2022 s.d Triwulan III Tahun 2024 membuktikan juga adanya Penyalah Gunaan Wewenang dan Niat jahat sehingga mengakibatkan kerugian Dari penyalahgunaan dana pembiayaan Yang tidak sesuia dengan tujuan sebesar Rp.2.743.351.779,00 atas Pembiayaan Agrobisnis Mikro Kecil Menegah Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap.

Responden BPK.RI ini menegaskan kembali, bahwa sebenarnya Penyidik Direskrimsus Polda Riau tidak sukar menjerat para Koruptor yang bertengger di PT.Bank Pembangunan Daerah Provinsi Riau ini, karena jelas Data Audit Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah siap saji untuk di gunakan sebagai Bukti Awal adanya dugaan Korupsi di tubuh perbankan plat merahnya Provinsi Riau ini, jadi peluang untuk Request Kasus bisa terhindarkan.

Jejaring Ombudsman Ini mengingatkan bahwa, Publik dan Media akan mengawal terus kinerja dan progres penanganan kasus korupsi, bahkan tidak menutup kemungkinan Publik dan Media akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan audit hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban atas operasional dan pembiayaan di PT.Bank Pembangunan Daeerah (BRK Syariah) provinsi Riau ini(Tim)