Pura-Pura Cek Fisik,Diduga Oknum DC Rampas Yamaha Fazzio Milik IRT di Kampung Melayu OMBB Desak Polresta Bengkulu Usut Tuntas,

BENGKULU, Kilasnusantara.id — Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector (DC) atau yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel) di Kota Bengkulu kian meresahkan.Menggunakan modus penagihan angsuran yang dibalut trik licik,aksi bergaya premanisme ini kini berani menyasar pemukiman warga, termasuk masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.

Kasus terbaru menimpa Maya Pitri (35),seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Semangka 2,Kelurahan Padang Serai,Kecamatan Kampung Melayu,Kota Bengkulu,Sepeda motor Yamaha Fazzio miliknya diduga dirampas oleh oknum DC yang mengaku dari pihak pembiayaan Adira Finance pada Selasa,25 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor,STTLP/B/417/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, kronologi kejadian bermula saat korban yang baru saja pulang berobat dari rumah sakit dalam kondisi kesehatan dan finansial yang sedang sulit,kedatangan tiga pria.Salah satunya berinisial EG mengklaim sebagai perwakilan pihak leasing.

Saat itu,suami korban sempat memohon penundaan pembayaran angsuran yang diduga menunggak dua bulan.Namun pelaku memaksa menandatangani surat penarikan.Saat suami korban sedang didesak,pelaku lain berpura-pura memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu secara tiba-tiba langsung membawa lari motor Yamaha Fazzio 125 CC dengan nomor polisi BD 4210 IZ milik korban.Atas insiden ini, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dan penipuan ke Mapolresta Bengkulu.Merespons kejadian tersebut,Ketua Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB),M.Diamin, mengecam keras aksi tersebut dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Bengkulu.Namun,kasus ini harus dikawal sampai tuntas.Ini murni dugaan kejahatan pidana perampasan dan pencurian,bukan sekadar perkara perdata utang-piutang.Polisi tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok leasing,”tegas M.Diamin.

Secara hukum,tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector baik di jalan maupun di rumah warga merupakan perbuatan yang diduga melanggar hukum, Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021,perusahaan pembiayaan dilarang menarik unit secara sepihak jika debitur menolak menyerahkan secara sukarela.Eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri.

Tindakan pelaku yang menggunakan modus penipuan dengan alasan memeriksa nomor rangka lalu membawa kabur kendaraan dapat dijerat beberapa pasal pidana,antara lain Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),serta Pasal 368 KUHP (Perampasan), Pasal 362/363 KUHP (Pencurian),dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).

Selain itu,berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023,perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan kekerasan atau intimidasi melalui pihak ketiga terancam sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga berita ini diturunkan,pihak Adira Finance maupun oknum yang diduga melakukan penarikan tersebut belum dapat dimintai keterangan.Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan berimbang.

Kini,masyarakat Bengkulu menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,agar tidak ada lagi oknum yang bertindak seolah kebal hukum hanya bermodalkan surat tugas tanpa melalui prosedur yang sah.Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Tim red Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil bengkulu,