Kab Seluma, Kilasnusantara.id — Sekretaris Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu, Yugo M.menyampaikan laporan resmi sekaligus permohonan Audit Khusus/Audit Investigatif kepada Bupati Seluma cq.Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma,terkait dugaan penyimpangan dan ketidakakuntabelan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026.Surat bertanggal 27 Juli 2026 itu dikirim setelah upaya koordinasi dan pelaporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut sama sekali.
Saat memberikan keterangan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada awak media,Yugo M.menegaskan bahwa seluruh dugaan kejanggalan yang disampaikan dalam laporan tersebut sesuai sepenuhnya dengan isi surat laporan resmi yang telah diserahkan.Ia menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil bukan tanpa alasan,melainkan berdasarkan temuan nyata yang ditemukannya dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa.Dugaan kejanggalan yang dilaporkan meliputi:
Pertama,dokumen penunjang keuangan Tahun Anggaran 2025 diduga tidak akuntabel namun tetap dipaksakan berjalan,di mana Kepala Desa diduga tidak melibatkan verifikasi realisasi anggaran.Nilai anggaran tahun 2025 diduga mencapai Rp1.299.150.000.
Kedua,dokumen penunjang keuangan Tahun Anggaran 2026 diduga tidak akuntabel dan tetap dipaksakan berjalan tanpa melibatkan verifikasi perencanaan.Nilai anggaran 2026 tercatat sebesar Rp656.855.000.
Ketiga,terdapat dugaan intervensi tanda tangan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 yang dinilai mencurigakan dan tidak wajar.
Keempat,Kepala Desa diduga tidak melaksanakan sepenuhnya putusan pengadilan PTUN Bengkulu Nomor: 24/G/2021/PTUN.BKLyang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu,Yugo juga menyoroti kejanggalan lain yang dinilai sangat mencurigakan.Menurutnya,laporan tutup buku Tahun Anggaran 2025 yang sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Seluma tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa Ujung Padang kepada dirinya,padahal ia selaku Sekretaris Desa merupakan perangkat desa yang seharusnya mengetahui dan mengelola hal tersebut.“Sudah beberapa kali saya minta, namun tetap tidak diberikan. Ada apa ini? Sangat janggal,saya sebagai perangkat desa dan Sekretaris Desa justru tidak mengetahui laporan tutup buku yang sudah diperiksa Inspektorat Seluma tersebut,”ungkap Yugo.
“Semua yang saya laporkan itu benar-benar ada dan sesuai dengan surat yang saya kirimkan.Saya menemukan hal-hal yang tidak wajar dalam pengelolaan keuangan desa,dan saya terpaksa melaporkannya demi menjaga kebenaran serta mencegah kerugian keuangan desa,”tegas Yugo melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Tim awak media.
Yugo menjelaskan bahwa laporan kendala pengawasan ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada BPD Desa Ujung Padang pada 8 Juli 2026,namun pihak BPD bersikap pasif dan tidak memberikan tanggapan maupun tindak lanjut apa pun selama beberapa minggu.Hal ini membuatnya terpaksa melaporkan langsung ke tingkat kabupaten demi menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa yang bersih serta mencegah kerugian keuangan negara.
Permohonan yang diajukan kepada Bupati Seluma cq.Inspektorat:
Pertama,segera menurunkan tim auditor untuk melakukan Audit Khusus / Audit Investigatif terhadap realisasi anggaran Tahun 2025 dan 2026.
Kedua,memberikan perlindungan kedinasan dan hukum kepada pelapor yang berusaha menegakkan aturan administrasi desa.
Ketiga,memanggil dan menindaklanjuti kinerja BPD Desa Ujung Padang terkait pengawasan keuangan desa yang dinilai lalai.
Keempat,memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa yang diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan PTUN tersebut.
Sebagai bahan bukti,pelapor melampirkan salinan Keputusan Kepala Desa,surat pengadilan,laporan realisasi anggaran,serta dokumen pendukung lainnya.Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma serta Camat Semidang Alas Maras.
“Langkah ini saya ambil demi menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah dampak hukum di kemudian hari.Saya berharap Bupati Seluma melalui Inspektorat segera menindaklanjuti permohonan ini agar kebenaran terungkap dan keuangan desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,”tegas Yugo M.
Hingga berita ini diturunkan,pihak-pihak yang terkait termasuk Kepala Desa Ujung Padang,pengurus BPD, Inspektorat Kabupaten Seluma, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma,belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.Awak media masih terus berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan Berimbang,
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,




















