Bogor.kilasnusantara.id mengabarkan.pemirsa,warga pasirangin keluhkan bau sampah di TPS Metlend.
Metland Janjikan Evaluasi dan Ganti Vendor TPS, Warga Pasir angin Tunggu Bukti di Lapangan
Surat resmi PT Kembang Griya Cahaya (Metland Transyogi) terkait keberatan warga atas keberadaan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di kawasan Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Isi surat tersebut dinilai penting karena memuat pengakuan adanya keluhan warga sekaligus rencana perbaikan pengelolaan sampah.
Berdasarkan dokumen bernomor 050/SE/METRANS-EM/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua RT 01 Pasirangin, Amirudin, manajemen PT Kembang Griya Cahaya menyampaikan permohonan maaf atas bau tidak sedap yang disebut berasal dari TPS. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan telah melakukan treatment untuk mengurangi dampak bau yang dikeluhkan masyarakat.
Selain menyampaikan permohonan maaf, perusahaan juga menjelaskan telah melakukan evaluasi terhadap kinerja vendor pengelola sampah. Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan adanya rencana pergantian vendor serta pertimbangan untuk tidak lagi menggunakan TPS dimaksud, dengan skema pengangkutan sampah secara langsung menuju TPS terpadu milik vendor.

Meski demikian, isi surat tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian warga mengenai sejauh mana komitmen tersebut telah direalisasikan. Masyarakat berharap adanya kepastian apakah rencana penghentian penggunaan TPS benar-benar telah dilaksanakan atau masih dalam tahap perencanaan.
Warga juga mengharapkan keterbukaan informasi mengenai status operasional TPS, sistem pengelolaan sampah yang diterapkan saat ini, serta langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan. Hal itu dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, kenyamanan, maupun kualitas lingkungan permukiman.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, PT Kembang Griya Cahaya maupun Metland Transyogi memiliki hak memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan tindak lanjut atas isi surat tersebut, termasuk realisasi pergantian vendor, penghentian penggunaan TPS, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya guna memastikan pengelolaan sampah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman. Oleh karena itu, penyelesaiannya diharapkan tidak berhenti pada penyampaian permohonan maaf atau komitmen tertulis semata, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
dari Bogor Aseh melaporkan.



















