Dari total hibah Rp29 miliar, NCW minta KONI buka data penerima, bukti pembayaran, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK

Bekasi Media kilas Nusantara.id

Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan telaah NCW, KONI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar *Rp29.000.000.000*.

Dari nilai tersebut, terdapat pertanggungjawaban belanja sebesar *Rp13.911.337.800* yang menjadi perhatian pemeriksaan karena terdapat penggunaan yang *belum didukung dokumen secara lengkap dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana dokumen hibah yang berlaku*.

NCW menilai angka tersebut bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut penggunaan uang publik dalam jumlah besar.

*Rp12,5 Miliar Berada pada Pembinaan Prestasi*

Salah satu bagian yang menjadi perhatian NCW adalah *Bidang Pembinaan Prestasi*, dengan nilai yang disebut dalam bahan telaah sebesar *Rp12.599.650.000*.

Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, antara lain:

* *Rp7.444.750.000* untuk bantuan dana pelatihan dan pembinaan atlet;
* *Rp4.449.900.000* untuk transportasi atlet dan pelatih;
* *Rp425.000.000* untuk bantuan pembinaan/DOP cabang olahraga.

Menurut NCW, titik pentingnya bukan sekadar besaran anggaran, melainkan *apakah setiap rupiah tersebut benar-benar sampai kepada penerima dan digunakan sesuai peruntukannya*.

Karena itu, NCW meminta KONI Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai siapa saja penerima dana, berapa nominal yang diterima, kapan pembayaran dilakukan, serta bukti penerimaan masing-masing pihak.

*NCW Pertanyakan Bukti Pertanggungjawaban*

NCW juga menyoroti adanya dokumen pertanggungjawaban yang menurut hasil pemeriksaan menjadi perhatian, antara lain terkait **identitas penerima, BAST, bukti transfer, bukti penerimaan dan/atau tanda tangan penerima**.

“Yang ingin kami pastikan sederhana. Ketika dalam dokumen pertanggungjawaban tercantum seseorang atau pihak sebagai penerima, apakah benar pihak tersebut menerima uangnya? Kalau benar, berapa yang diterima dan apa buktinya?” ujar *Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd.*

Menurut Herman, pertanyaan tersebut penting karena *dokumen pertanggungjawaban harus dapat menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi*.

“Jangan sampai kita berhenti pada tumpukan kuitansi. Yang harus dapat diverifikasi adalah aliran dan penggunaan uangnya, siapa penerima akhirnya, serta apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

*LPJ Juga Menjadi Perhatian*

NCW juga mencermati waktu penyampaian pertanggungjawaban hibah.

Berdasarkan data yang menjadi bahan telaah NCW, pertanggungjawaban yang seharusnya disampaikan paling lambat *10 Januari 2026*, baru diterima pada *2 Maret 2026*.

Bagi NCW, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan keterlambatan dan apakah seluruh dokumen yang sebelumnya belum lengkap telah diperbaiki atau dilengkapi.

*NCW Tidak Menuduh Korupsi*

Herman menegaskan NCW *tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi*.

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus ditempatkan sesuai konteks dan kewenangan lembaga pemeriksa.

“Temuan pemeriksaan tidak boleh langsung kami ubah menjadi vonis pidana. Kami menghormati BPK, APIP, aparat penegak hukum dan asas praduga tak bersalah,” kata Herman.

Namun demikian, lanjutnya, *hasil pemeriksaan BPK juga tidak boleh dianggap sekadar formalitas*.

“Kalau ada pertanggungjawaban yang menjadi perhatian pemeriksaan sebesar hampir Rp14 miliar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan. Ini uang APBD. Prinsipnya sederhana: *jelaskan penggunaannya, tunjukkan penerimanya, buktikan transaksinya, dan sampaikan tindak lanjutnya*,” ujarnya.

*NCW Siapkan Surat Klarifikasi Resmi*

Sebagai tindak lanjut, NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan *surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada KONI Kabupaten Bekasi*.

NCW meminta penjelasan sekurang-kurangnya mengenai:

1. penggunaan dana hibah sebesar Rp29 miliar;
2. pertanggungjawaban Rp13,911 miliar yang menjadi perhatian pemeriksaan;
3. penerima bantuan pelatihan dan pembinaan atlet sebesar Rp7,444 miliar;
4. penerima biaya transportasi atlet dan pelatih sebesar Rp4,449 miliar;
5. penggunaan bantuan/DOP cabang olahraga sebesar Rp425 juta;
6. kelengkapan bukti transaksi dan penerimaan;
7. transaksi yang dilakukan secara tunai, apabila ada;
8. alasan keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban; dan
9. status tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

NCW juga meminta dokumen pendukung yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain *NPHD, RAB, LPJ, rincian realisasi, daftar penerima, bukti transfer, tanda terima, BAST dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan*.

*“Kami Beri Ruang untuk Menjelaskan”*

Herman menegaskan bahwa langkah NCW tersebut sekaligus merupakan bentuk penghormatan terhadap hak jawab pihak KONI Kabupaten Bekasi.

“Kami memberikan ruang yang cukup kepada KONI untuk menjelaskan. Kalau seluruh penggunaan dana memang dapat dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau ada kekurangan administratif yang sudah diperbaiki, jelaskan juga. Kami akan menilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Menurut Herman, NCW tidak memiliki kepentingan untuk membangun opini sepihak.

“Kalau jawabannya terang dan dokumennya lengkap, tentu harus kami sampaikan secara berimbang. Tetapi kalau terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan fakta penerimaan atau penggunaan dana, tentu itu menjadi bahan telaah lebih lanjut,” katanya.

*Bukan Sekadar Soal Administrasi*

NCW menilai persoalan hibah KONI perlu dilihat secara menyeluruh melalui rangkaian:

*APBD → NPHD → pencairan → penggunaan → penerima akhir → bukti transaksi → pelaksanaan kegiatan → LPJ → tindak lanjut pemeriksaan.*

Herman menyebut rangkaian tersebut penting untuk memastikan bahwa uang publik benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan pemberian hibah.

“Bagi kami, transparansi bukan sekadar menunjukkan kuitansi. Transparansi berarti publik dapat memahami *uang berasal dari mana, digunakan untuk apa, diberikan kepada siapa, kapan diberikan, dan apa hasilnya*,” jelasnya.

*NCW Siapkan Telaah Lanjutan*

Setelah memperoleh jawaban dari KONI Kabupaten Bekasi, NCW DPD Bekasi Raya akan melakukan verifikasi dan telaah lanjutan terhadap dokumen yang diberikan.

Apabila ditemukan fakta yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, NCW akan mempertimbangkan penyampaian hasil telaah beserta dokumen pendukung kepada *APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum yang berwenang* sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh persoalan dapat dijelaskan dan didukung bukti yang memadai, NCW akan menyampaikan klarifikasi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

> *“NCW tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya meminta satu hal sederhana: uang publik harus dapat dijelaskan ke mana digunakan, kepada siapa diberikan, dan dibuktikan dengan dokumen yang dapat diverifikasi. Kalau semuanya benar, justru klarifikasi yang terang akan membersihkan persoalan. Kalau ada yang belum terang, di situlah kewajiban kita bersama untuk mencari kejelasan,”* pungkas Herman.

 

*Tentang NCW DPD Bekasi Raya*

*Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya* merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan kebijakan publik, pengelolaan anggaran, tata kelola pemerintahan serta penggunaan keuangan publik dengan tetap menjunjung *fakta, bukti, hak jawab, asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku (Indri)