Lubuklinggau Kilasnusantara.id
Viral nya isu penjemputan beberapa oknum ASN dilingkungan Dinas pendidikan kota lubuklinggau yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri kota lubuklinggau pada 18/08 kemarin.
Yang mana menurut pihak kejari penjemputan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan pemungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh beberapa oknum di dinas pendidikan kepada sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP sebagaiman yang telah beredar saat ini.
Namun, setelah dilakukan penindakan dan pers rilis oleh pihak kejaksaan negeri lubuklinggau yang menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke inspektorat kota lubuklinggau dikarnakan hal itu hanya kesalahan administratif.
Menurut Febri Habibi Asril. SE. , SH hal ini justru menimbulkan kontras dan pertanyaan adapakah pada sistem penegakan hukum pihak kejari lubuklinggau?
Menurut Febri Habibi “Itu gratifikasi Pidana murni bukan administrasi dan dasar hukum nya merujuk pada Peraturan gratifikasi terbaru diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang berlaku sejak 20 Januari 2026.” Jelasnya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh pihak kejari lubuklinggau bahwa ada unsur penyelewengan sistem administrasi dalam pencairan dana BOS, Dan hal itu diduga kuat merujuk pada unsur kesengajaan sebagai upaya mendapatkan keuntungan pribadi oleh oknum.
“Jika opini yang Berkembang tersebut terkait dugaan setoran Dana Bos tentu sangat disayangkan ini butuh perhatian serius kepada Aparat Penegak Hukum agar tidak tebang pilih terkait dugaan setoran Dana bos tersebut. Kuat dugaan Mengambil keuntungan pribadi ndo, Ada penerima Dan Ada pemberi Amplop itu” Tegas Febri Habibi.
Hingga berita ini berkembang dikalangan publik juga sangat disayangkan belum adanya pernyataan resmi dari kepala dinas pendidikan kota lubuklinggau terkait kasus ini. (MZ)




















