Konfirmasi Jalan Rusak Berujung Kekerasan,Diduga Dikeroyok Oknum Perangkat Desa Ketum OMBB Desak Polda Jambi Usut Tuntas!,

JAMBI, Kilasnusantara.id — Insiden dugaan kekerasan yang menimpa Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis Khamparan, com,Eka Rizki Rohman,memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional,M.Diamin, secara tegas mendesak aparat penegak hukum,khususnya jajaran kepolisian Polda Jambi,untuk segera bertindak cepat menangkap para pelaku dugaan pengeroyokan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu, korban tengah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa setempat,Fadli,terkait adanya kerusakan berupa retakan pada proyek peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang yang baru berumur lima bulan.

Bukannya mendapatkan penjelasan yang berimbang,kehadiran jurnalis tersebut justru direspons dengan perselisihan yang berujung pada dugaan pengeroyokan.Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, tindakan kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh oknum perangkat desa,termasuk Ketua RT 04,Sekretaris Desa Teluk Ketapang,serta beberapa warga.

Pasca-kejadian, korban diketahui langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau sebelum akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian.

Merespons kejadian tersebut,Ketua Umum OMBB, M.Diamin, menyampaikan pernyataan sikapnya pada Rabu (26/8/2026), dan menegaskan:“Kami meminta Kapolda Jambi dan jajaran kepolisian untuk tidak mengulur waktu.Tangkap segera pelaku dugaan pengeroyokan jurnalis di Tanjung Jabung Barat.Tindakan premanisme terhadap pers tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara hukum dengan tegas.”

Menurut Ketum OMBB, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, keterlibatan pihak kepolisian di tingkat polda maupun polres sangat krusial guna memastikan pengusutan kasus berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

OMBB menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga para pelaku dugaan pengeroyokan diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Sengketa atau keberatan terkait aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers yang berlaku, bukan lewat tindakan main hakim sendiri yang mencederai demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut belum dapat dimintai keterangan. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang.

Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

( Tim Ted )

Penulis: Tim redEditor: Kaperwil bengkulu,