BENGKULU, Kilasnusantara.id — Kawasan Zona 6, Jalan Kedondong–Jalan Belimbing, Pasar Panorama, Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Praktik penarikan retribusi parkir yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga terindikasi terjadi pungutan liar (Pungli) yang merugikan pengguna jalan. Bukan hanya itu, lahan parkir yang seharusnya tertata rapi diduga justru dipenuhi pedagang, membuat kawasan tersebut semakin semrawut dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Selasa (25/8/2026), petugas parkir bernama Saidi mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tugasnya. Ia mengaku menarik retribusi atas perintah seseorang bernama Reni, padahal nama yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) parkir tersebut diduga atas nama Yansi. Saidi menjelaskan bahwa awalnya Yansi yang memberikan perintah penarikan retribusi, namun setelah ia menyampaikan agar SPT diperpanjang terlebih dahulu, justru pihak atas nama Reni yang kembali menghubunginya untuk tetap melaksanakan tugas. Reni diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan pemegang SPT atas nama Yansi, sehingga keberadaan pihak ketiga yang memberikan perintah penarikan ini dinilai sangat janggal dan tidak sesuai prosedur penerbitan izin resmi.
Namun,Saidi diduga tidak dibekali fotokopi SPT,karcis retribusi,maupun atribut resmi seperti seragam petugas parkir yang seharusnya dikenakan sebagai bukti kewenangan. Ketika ditanya mengapa tidak membawa dokumen maupun atribut tersebut,ia beralasan SPT berada di rumah pihak yang memberikan perintah,sehingga tidak dapat ditunjukkan kepada pengguna jalan saat diminta.
“Saya cuma disuruh menarik.Kalau tidak disuruh,saya tidak akan melakukannya. Saya tidak tahu apakah SPT itu masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya,”ungkap Saidi kepada awak media, yang semakin memperkuat dugaan bahwa petugas tersebut tidak memahami dasar hukum penarikan retribusi yang dilaksanakannya.
Lebih mengkhawatirkan, karcis retribusi diduga sudah lama tidak tersedia dan tidak pernah diberikan kepada pengguna jalan, padahal penarikan retribusi terus berjalan setiap hari. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penarikan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Padahal,petugas penarik retribusi wajib dapat menunjukkan SPT yang masih berlaku, menyerahkan karcis retribusi kepada pengguna jasa parkir, serta mengenakan atribut resmi sebagai bukti kewenangan yang sah.Jika tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut, maka penarikan retribusi yang dilakukan diduga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,antara lain:
– Pasal 238 KUHP (Pemerasan): Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu yang milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
– Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,dengan cara memaksa seseorang untuk menyerahkan harta benda, dapat dikenakan pidana perampasan atau pemerasan.
– UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Penarikan retribusi wajib didasari izin resmi,bukti pembayaran (karcis) wajib diserahkan kepada pengguna jasa,dan penarikan tanpa izin sah merupakan pelanggaran administrasi maupun pidana.
Kondisi semakin diperparah dengan fakta bahwa lahan parkir di kawasan Zona 6 Jalan Kedondong Belimbing tersebut diduga dipenuhi pedagang.Bahu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai area parkir justru dimanfaatkan untuk berjualan tanpa izin, sehingga mengurangi ruang parkir yang tersedia,membuat kawasan tersebut semakin semrawut,dan kerap menyebabkan kemacetan bagi pengguna jalan.Warga sekitar dan pengunjung pun mengeluhkan kondisi yang semakin tidak tertib dan mengganggu kenyamanan serta keamanan pengguna jalan.Hal ini diduga juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang jalan.
Merespons temuan di lapangan, masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satpol PP Kota Bengkulu untuk segera menindak tegas dan menertibkan kondisi tersebut.Kejelasan status masa berlaku SPT,prosedur perpanjangan izin, transparansi setoran retribusi ke kas daerah,serta penertiban lahan parkir yang diduga beralih fungsi menjadi tempat berjualan menjadi hal yang mendesak untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan,pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu selaku instansi yang menerbitkan SPT parkir,serta pihak Satpol PP Kota Bengkulu belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang terkait status legalitas SPT, mekanisme penarikan retribusi,serta penertiban lahan parkir di Zona 6 Jalan Kedondong Jalan Belimbing tersebut.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini.Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait termasuk pemegang SPT,pihak yang memberikan perintah,maupun instansi penerbit izin dan penertiban untuk memberikan penjelasan berimbang atas dugaan ketidakjelasan dasar hukum penarikan retribusi serta semrawutnya lahan parkir yang dipenuhi pedagang tersebut.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu,




















