Sumatra Utara media kilasNusantara.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak untuk segera meminta seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara, yang terdiri atas Pemerintah Sumatera Utara, 25 pemerintah kabupaten, dan delapan pemerintah kota, untuk menyampaikan sejumlah data terkait pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Hal tersebut di ungkapkan Ratama Saragih Pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada beberapa Media Cetak dan Online Kamis (23/7/2026) di Medan, menyikapi tindakan KPK yang melakukan permintaan Data data terkait pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di wilayah kerja Provinsi Aceh sebagaimana dijelaskan dalam surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
“KPK jangan tebang pilih, jika sudah dimulai dengan Provinsi Aceh, maka seharusnya di berlakukan untuk 38 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota yang ada di Indonesia” terkusus juga Provinsi Sumatera Utara dan Kabupeten/Kotanya, tegas Responden Badan Pemeriksa Keuangan ini lagi.
Aktivis anti korupsi menandaskan lagi bahwa Dasar Hukum KPK dalam melakukan penghimpunan data dimaksud adalah berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, KPK meminta pemerintah daerah yang ada di Indonesia wajib menyerahkan sejumlah dokumen, meliputi data hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar, pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta laporan hasil audit inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilaksanakan.
“Jangan sebatas tugas Koordinasi dan Supervisi serta kepentingan pendalaman saja kalau Outputnya hanya Rekomendasi saja,” tegas penyandang sertifikat “Internal Audit, Teknologi dan Anti Korupsi” dari FEB Universitas Indonesia ini, data tersebut juga seharusnya menjadi pertimbangan KPK untuk menyeret Oknum dan Pejabat di Pemprov, Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, karena Korupsi yang terjadi di Indonesia ini sudah sangat menggurita, bahkan menjadi ancaman potensi kebangkrutan suatu negara.
Jejaring Ombudsman ini menambahkan lagi, bahwa jika dilihat substansi permintaan data oleh KPK yang antara lain :
• KPK meminta pemerintah daerah menyerahkan sejumlah data strategis, di antaranya:
• Data hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal.
• Data bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
• Data Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
• Data anggaran perjalanan dinas DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Data honorarium DPRD (DPRA/DPRK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
• Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
• Data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing.
• Data Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
• Data pinjaman daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
• Laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilaksanakan.
Maka dapat dipastikan KPK sudah bisa mengantongi Propvinsi dan Kabupaten/kota Mana yang jadi Prioritas pemberantasan Korupsi, terutama Provinsi Sumatera Utara dan Kabupeten/Kotanya.



















