KUNINGAN, KilasNusantara.id, – Kegiatan Famili Media Gathering yang akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kuningan Jawa barat menjadi sorotan. Pasalnya dalam acara tersebut dianggap tebang pilih karena hanya melibatkan beberapa Wartawan dari berbagai media saja.
Momentum Dipertanyakan, Rencana Family Gathering DPRD Kuningan Bersama Media Tuai Kritik Pedas dan Kecaman keras dari insan Pers.
jurnalis merupakan bagian dari masyarakat Kuningan yang memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan daerah.
Karena itu, jika tema yang diusung adalah membangun Kuningan, seharusnya seluruh insan pers diberi ruang yang sama untuk berpartisipasi.
“Saya sangat kecewa. dari media KilasNusantara.id, yang sudah terdaftar di dinas kominfo, Kenapa hanya beberapa jurnalis saja yang dilibatkan? Padahal semua jurnalis di Kuningan memiliki hak yang sama untuk menyampaikan gagasan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya
Awak media kilasnusantara.id menegaskan, kebersamaan dan kekompakan menjadi modal utama dalam mewujudkan Kuningan yang lebih maju dan Kuningan Melesat.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan wakil rakyat seharusnya bersifat terbuka dan inklusif, bukan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dan tebang pilih terhadap sesama insan pers. Kamis 23/7/2026.
“Kabupaten Kuningan adalah milik seluruh masyarakat Kuningan. Semua pihak, termasuk jurnalis yang tidak diundang, memiliki kepedulian dan kontribusi untuk kemajuan daerah,”

Gunawan Kabiro Kuningan Dari KilasNusantara.id, juga mengingatkan bahwa anggota legislatif merupakan wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab untuk merangkul seluruh elemen masyarakat.
Komunikasi yang dibangun dengan insan pers hendaknya dilakukan secara adil dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.
Wakil rakyat adalah perpanjangan suara masyarakat. Pers juga menjadi mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi dan mengawal kebijakan publik. Karena itu, jangan sampai muncul kesan pilih-pilih ( Terkesan Politik BELAH BAMBU ) dalam membangun komunikasi,” tegasnya.
Berharap ke depan setiap agenda yang mengatasnamakan kepentingan publik dapat mengedepankan prinsip keterbukaan, kebersamaan, dan kesetaraan. Dengan demikian, sinergi antara wakil rakyat, jurnalis, dan masyarakat dapat semakin kuat demi mewujudkan Kuningan yang maju, transparan, dan inklusif.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan untuk menggelar kegiatan family gathering dan diskusi santai bersama insan pers di objek wisata Waduk Darma pada Sabtu, 26 Juli 2026, menuai gelombang kritik.
Agenda bertajuk “Ngobrol Bareng Media” ini dinilai kurang tepat momentum, mengingat lembaga legislatif tersebut saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait berbagai isu internal yang sensitif.
Seperti diketahui, publik Kabupaten Kuningan belakangan ini gencar menyoroti dinamika di tubuh DPRD, mulai dari dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota dewan hingga polemik penyesuaian tunjangan DPRD yang terus memicu perdebatan.
Saya menduga ada upaya untuk meredam isu-isu sensitif yang sedang bergulir di DPRD agar tidak semakin berkembang di media, – Tegas Gunawan
Dugaan Pembatasan Akses dan Penjinakan Media
Selain menyoal momentum yang dianggap tidak pas di tengah sorotan publik, Suradi juga menyayangkan pola pendistribusian undangan kegiatan yang dinilainya terkesan tebang pilih.
Langkah DPRD yang tidak merangkul seluruh elemen pers di Kabupaten Kuningan dinilai berpotensi memicu persepsi negatif dan mencederai keterbukaan informasi.
Telah di duga tercium adanya indikasi yang lebih jauh dari sekadar acara silaturahmi biasa.
Menurutnya, pola-pola seperti ini rentan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami menduga kegiatan tersebut menjadi ajang penjinakan pemberitaan media, sekaligus upaya mengkotak-kotakkan media agar terjadi perpecahan antar sesama insan pers di Kabupaten Kuningan,”
dapat dijerat dengan hukum publik, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik DPRD. Tindakan ini menyangkut pelanggaran asas keadilan dalam pelayanan publik hingga penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah rincian pasal dan undang-undang yang relevan terkait dugaan tindakan diskriminatif anggota DPRD terhadap wartawan:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 28D Ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam mendapatkan pelayanan dan akses informasi dari pejabat publik.
Pasal 28F: Menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, termasuk kebebasan pers.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 huruf i: Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan “persamaan perlakuan” atau tidak diskriminatif.
Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 9: Penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang sama kepada setiap masyarakat, termasuk insan pers, tanpa membeda-bedakan latar belakang, golongan, atau media.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 Ayat (1): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
(Catatan: Menurut Dewan Pers, tidak mengundang media tertentu ke acara tertentu tidak serta merta dianggap menghalangi kemerdekaan pers, namun ini melanggar hak publik untuk tahu dan asas non-diskriminasi).
4. Kode Etik DPRD (Peraturan DPRD Setempat)
Norma perilaku anggota dewan diatur dalam Peraturan DPRD setempat mengenai Kode Etik. Umumnya, aturan ini memuat:
Pasal tentang Asas Keadilan dan Objektivitas: Anggota DPRD wajib bersikap adil, tidak diskriminatif, serta menjaga hubungan yang setara dengan seluruh mitra kerja.
Larangan: Anggota dewan dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sumpah/janji jabatan serta tidak patut dan merusak citra lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan terkait kritik dan dugaan yang disampaikan oleh pihak awak media Kilasnusantara.id tersebut.



















