Diduga Menghindar, Ketua P3A Tani Saleuwi “Apip” Sulit Ditemui Saat Awak Media Pantau Proyek Irigasi P3-TGAI di Jasinga

Bogor Media kilas Nusantara.id

Transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik kembali menjadi sorotan. Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Saleuwi yang diketahui bernama Apip, diduga sengaja menghindar saat sejumlah awak media mendatangi lokasi pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jumat (17/07/2026).

​Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media di lokasi kerja bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai progres pelaksanaan serta keterbukaan informasi publik terkait penyerapan anggaran negara. Namun, kehadiran media tampaknya direspons dingin, dan Apip selaku penanggung jawab utama kelompok tani tersebut tidak berada di tempat serta terkesan enggan memberikan keterangan.

​Detail Proyek Swakelola P3A Tani Saleuwi

​Berdasarkan data papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan, kegiatan infrastruktur pertanian ini bersumber dari anggaran negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3):

  • Nama Kegiatan: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
  • Nama Kelompok Pelaksana: P3A Tani Saleuwi (Ketua: Apip)
  • Daerah Irigasi: Cidurian
  • Lokasi Kegiatan: Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Nomor PKS: HK. 02.01/T/Bbws3.10.3/2026/143
  • Tanggal Kontrak: 18 Juni 2026
  • Nilai Kontrak: Rp 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Waktu Pelaksanaan: 45 Hari Kalender Kerja
  • Sifat Pekerjaan: Swakelola (dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat tani setempat, tidak dipihakketigakan/dikontrakkan)

​Pentingnya Transparansi dan Hak Tolak Konfirmasi

​Mengingat proyek bernilai hampir Rp 200 juta ini dikerjakan secara swakelola menggunakan dana APBN, keterbukaan informasi kepada publik dan pers sangatlah krusial untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengerjaan fisik maupun administratif.

​Sikap menutup diri atau menghindar dari konfirmasi wartawan yang ditunjukkan oleh Apip selaku ketua pelaksana justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai akuntabilitas proyek tersebut. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya menghubungi Apip selaku Ketua P3A Tani Saleuwi maupun pihak terkait dari aparatur Desa Barengkok guna mendapatkan klarifikasi resmi dan berimbang mengenai jalannya proyek irigasi ini. (Sutarman)