Antara PERS Dan OKNUM PER(a)S, Menakuti Masyarakat Dan Pejabat Dengan Modus Hapus Berita

JAWA BARAT, KilasNusantara.id — Kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi. Jurnalis berperan menyampaikan kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan melindungi kepentingan publik.

Namun, di tengah peran mulia tersebut, muncul fenomena memprihatinkan: praktik premanisme yang berkedok jurnalis dan mengatasnamakan media.

Oknum-oknum ini bukan menjalankan tugas jurnalistik, melainkan memanfaatkan label “wartawan” sebagai alat menakut-nakuti masyarakat, pejabat, maupun pelaku usaha.

Dengan membawa kartu pers yang tidak jelas legalitasnya atau mengaku sebagai perwakilan media tertentu, mereka mendatangi target untuk mencari-cari kesalahan. Informasi kemudian dikemas menjadi ancaman pemberitaan negatif.

Modus yang kerap digunakan adalah pemerasan dengan janji “menghapus berita” atau “tidak menaikkan berita” apabila diberikan sejumlah uang atau fasilitas tertentu. Praktik ini jelas merupakan tindak kriminal dan tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik. Jurnalisme tidak mengenal jual-beli berita, apalagi INTIMIDASI.

Dampak dari tindakan tersebut sangat merugikan. Masyarakat menjadi takut terhadap wartawan, kepercayaan publik terhadap media menurun, dan profesi jurnalis yang bekerja secara profesional ikut tercoreng. Padahal, sebagian besar insan pers bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik dan integritas.

Premanisme berkedok jurnalis juga menciptakan ketidakadilan informasi. Berita tidak lagi menjadi sarana kontrol sosial, melainkan alat transaksi. Kebenaran dikaburkan oleh kepentingan pribadi, sementara publik kehilangan hak atas informasi yang jujur dan berimbang.

Karena itu, praktik semacam ini harus dilawan secara tegas. Aparat penegak hukum perlu bertindak tanpa ragu terhadap pelaku pemerasan, siapa pun yang mengatasnamakan media. Dewan pers dan organisasi profesi

Juga harus aktif melakukan edukasi serta menertibkan media dan jurnalis abal-abal.

Masyarakat pun perlu lebih kritis. Tidak semua yang mengaku wartawan adalah jurnalis. Memeriksa identitas, legalitas media, dan melaporkan tindakan intimidatif merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai premanisme berkedok pers.

Menjaga kehormatan jurnalisme adalah tanggung jawab bersama. Pers yang sehat hanya akan terwujud jika praktik pemerasan dan intimidasi dihentikan, dan profesi jurnalis dikembalikan pada marwahnya: menyuarakan kebenaran, bukan menebar ketakutan. (Red)

Opini
Sumber : Tim Anti Pungli