KUNINGAN, KilasNusantara.id, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar di bawah umur. Para pelaku diketahui masih aktif bersekolah di tiga SLTA negeri di Kabupaten Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar AKP Jojo, Rabu (17/6).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menyebarkan atau menempelkan paket-paket narkotika di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tambahan yang telah disembunyikan di lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket tembakau sintetis dengan total berat 21,82 gram. Rinciannya, 11 paket dengan berat kotor 13,82 gram yang dilapisi lakban merah, serta 10 paket lainnya dengan berat kotor 8 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bundel uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, 4 unit hp, serta dokumen identitas milik masing-masing pelaku.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan dua metode, yakni sistem tempel atau peta, yaitu menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD).
Setelah menangkap pelaku pertama, penyidik kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 20.10 WIB dan berhasil mengamankan tiga pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut ditemukan 10 paket tembakau sintetis, timbangan digital, dua botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan.
Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penyesuaian khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku masih berusia pelajar. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Jojo.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (GWN)


















