Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin dipertanyakan Publik

INDRAMAYU, KilasNusantara.id,  16/6/2026, – Publik Indramayu dikejutkan dengan penetapan Wakil Bupati Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan DPRD yang diduga merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Kasus yang diusut Kejati Jawa Barat itu berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Saat dugaan pelanggaran terjadi, Syaefudin diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Ironisnya, status tersangka ini muncul ketika Syaefudin belum genap dua tahun mendampingi Bupati Lucky Hakim memimpin Indramayu periode 2025-2030.

Selain Syaefudin, dua pejabat lain berinisial IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.

Meski telah berstatus tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Syaefudin sendiri belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kasus ini langsung menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat aktif yang saat ini masih menduduki kursi Wakil Bupati Indramayu.

Menurut Netizen apakah pejabat yang sudah berstatus tersangka sebaiknya nonaktif sementara dari jabatannya?. (GWN).