Pemkab Lumajang Fasilitasi Alokasi Sebesar Rp.35 Juta Tiap Desa Guna Untuk Beli Kendaraan Operasional

Oplus_131072

Lumajang – Kilas Nusantara.id – Setelah lebih dari 16 tahun digunakan, kendaraan operasional aparatur desa di Kabupaten Lumajang akhirnya akan diperbarui.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyalurkan anggaran Rp35 juta per desa melalui skema alokasi dana desa (ADD) khusus atau earmark uang penggunaannya telah ditentukan secara spesifik.

Sejak 2009 lalu, kepala desa difasilitasi kendaraan dinas berupa Honda Megapro yang dipakai untuk menunjang berbagai kegiatan pelayanan, mulai distribusi dokumen hingga menjangkau dusun terpencil.

Namun, usia kendaraan yang panjang membuat kebutuhan peremajaan menjadi mendesak.

“Setiap desa difasilitasi alokasi Rp35 juta untuk pembaruan kendaraan operasional. Anggaran ini bersifat khusus dan penggunaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Agus menambahkan, pemerintah desa diberi keleluasaan menentukan jenis kendaraan sesuai kebutuhan wilayah.

Desa di dataran tinggi dapat memilih kendaraan dengan spesifikasi lebih kuat, sementara desa perkotaan bisa menyesuaikan dengan kendaraan yang lebih praktis.

Kendaraan lama yang sudah digunakan sejak 2009 akan dihibahkan menjadi aset desa agar tetap bisa dimanfaatkan perangkat desa.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan kerja, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

Dengan fasilitas baru, aparatur desa ditargetkan lebih sigap dalam melayani, pembangunan lebih terpantau, dan masyarakat bisa merasakan manfaat secara langsung.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan berdaya guna.

(***)