Terkuak! Papan Proyek Jembatan Rp1,49 Miliar di Betungan Diduga Tak Cantumkan Nama Kontraktor dan Konsultan Publik Pertanyakan Transparansi dan K3. 

Bengkulu, // KilasNusantara.id –Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi dekat Kantor Lurah Betungan RT 10 – RT 12,RW 02, Kelurahan Betungan,Kecamatan Selebar,Kota Bengkulu,menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumentasi dan pantauan langsung awak media di lapangan pada 22 Oktober 2026,pukul 10.06 WIB,proyek milik Pemerintah Kota Bengkulu di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu,Jl.Soeprapto Dalam, Betungan,Kec.Selebar,diduga dikerjakan tanpa transparansi dan diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari foto papan proyek yang terpasang di lokasi,terbaca jelas:

Nama Pekerjaan: Pembangunan Jembatan dekat Kantor Lurah Betungan RT.10 – RT.12 RW. 02 Kel. Betungan

Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

Kode Kegiatan: 1-03.10.2-01.0069 5.2.04.01.002.0004 Pembangunan Jembatan

Volume: 1 Paket

Lokasi: Kota Bengkulu

Nilai Kontrak: Rp. 1.491.938.000,00

Waktu Pelaksanaan: 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender

Mulai: 19 Juni 2026. Selesai: 15 November 2026

Yang menjadi sorotan utama dan diduga janggal adalah,pada papan informasi tersebut diduga tidak ditemukan/tidak dicantumkan Nama Kontraktor Pelaksana dan Nama Konsultan Pengawas. Padahal dua unsur tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap mutu, pembesian,pengecoran,dan pengawasan.

Fakta tersebut diduga sangat aneh dan berbeda dengan proyek pemerintah pada umumnya yang wajib mencantumkan identitas lengkap rekanan.Akibatnya, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa pekerjaan tersebut diduga berjalan tanpa pengawasan profesional.

Publik pun mempertanyakan,siapa yang akan bertanggung jawab atas mutu beton pembesian bekisting, dan kualitas konstruksi jembatan jika identitas pelaksananya saja diduga disembunyikan?

Selain persoalan transparansi,di lokasi proyek diduga ditemukan pelanggaran K3.Berdasarkan pantauan,terlihat pekerja yang diduga bekerja di atas pembesian plat lantai jembatan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) K3 lengkap seperti helm safety,rompi safety sepatu boot,dan sarung tangan.Tumpukan material tanah galian juga diduga dibiarkan di tepi galian tanpa pengaman dan tanpa rambu K3.

Ironisnya,bahkan seorang yang diduga sebagai kepala tukang yang sedang mengerjakan pembesian di atas,diduga tidak dilengkapi APD.Seharusnya sebagai kepala tukang menunjukkan contoh yang profesional dan taat aturan, bukan justru diduga melanggar aturan yang telah ditentukan.

Di sisi lain,saat awak media mencoba meminta keterangan terkait kelengkapan APD kepada pekerja,tidak ada yang memberikan jawaban.Salah seorang pekerja hanya mengatakan,”itu kepala tukang yang sedang mengerjakan pembesian di atas,”katanya singkat.

Berselang beberapa waktu, seseorang yang diduga sebagai pengawas lapangan datang ke lokasi.Saat dimintai keterangan terkait APD,ia mengatakan APD mungkin sudah rusak karena sudah lama dan sudah sering ditegur untuk dipakai namun masih tetap seperti itu.

Pernyataan tersebut diduga menunjukkan lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lapangan.

1.Diduga langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Tidak dicantumkannya nama kontraktor dan konsultan pada papan proyek diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 dan Pasal 4 yang menjamin hak publik memperoleh informasi.Papan proyek adalah bagian dari informasi publik.

Hal ini juga diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi,dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi mencantumkan identitas penyedia jasa secara jelas.

2.Diduga langgar kewajiban K3 konstruksi

Kelalaian penerapan K3 diduga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 86 dan 87,yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3.

Lebih teknis,diduga melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja dan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang SMKK,yang mewajibkan kontraktor menyediakan, mewajibkan,dan mengawasi penggunaan APD,serta memasang rambu-rambu keselamatan. Pelanggaran terhadap SMKK diduga dapat dikenai sanksi administratif,denda,hingga penghentian pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan masih dalam upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita.

Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak terkait sesuai amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

 

Pewarta: Kaperwil Provinsi Bengkulu.

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil Provinsi Bengkulu.