OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Polres Ogan Ilir melalui Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ban kendaraan trailer milik PT Artha Jaya yang berlokasi di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (31), yang diketahui bekerja sebagai sopir kendaraan trailer milik perusahaan tersebut. Akibat kejadian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Mustofa, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.
Berawal dari Perjalanan Mengantar Barang ke Riau
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-43/X/2026/SPKT/SEK PML/RES OI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 Oktober 2026, peristiwa tersebut bermula pada 10 Oktober 2026. Saat itu, terduga pelaku mendapat tugas mengantarkan barang ke Provinsi Riau menggunakan kendaraan trailer milik PT Artha Jaya.
Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga beberapa kali mendatangi tempat tambal ban untuk menukarkan ban kendaraan trailer yang dibawanya. Dari delapan ban yang ditukarkan, terduga pelaku disebut memperoleh uang sebesar Rp4.700.000.
Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan.
Setelah menyelesaikan tugas pengantaran barang dan kembali ke pool kendaraan perusahaan di Desa Pipa Putih, pihak perusahaan mendapati kondisi ban trailer tidak lagi sesuai dengan kondisi semula. Setelah mengetahui adanya dugaan penggelapan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Pemulutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian itu, PT Artha Jaya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45.000.000.
Team Panther Lakukan Pencarian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pemulutan IPTU Mustofa, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., memimpin Team Panther Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan F, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman guna melengkapi proses hukum dan mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian ban, foto dan video serah terima, serta ban yang ditukarkan.
Penyidikan Berlanjut
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pemulutan masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Pemulutan juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.



















