ROKAN HULU – RIAU, Mul.KilasNusantara.id
Berkat Perjuangan Pengurus koperasi Tani Timiangan Raya (Kopti – Tira) Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, bersama – sama, dan dilaksanakan sidang Pledoi, Replik, Duplik, bersama Kuasa Hukum Bapak Akhel Fernando. SH.MH dari tuntutan jaksa yang telah menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa 1 th 3 bulan atas nama Sy, dan 10 bulan atas nama Sh.

Tegaknya kebenaran hukum.
Dalam memperjuangkan kebenaran hak keadilan akhirnya membuahkan hasil dengan tegaknya Hukum kebenaran atas tertuduhnya rekan koperasi mereka dengan kasus tuduhan penghilangan tandan buah segar sawit nyatanya setelah menjalani beberapa proses persidangan akhirnya Hakim yang mulia membacakan Putusan BEBAS terhadap terdakwa Syahril dan Suherman di Persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau terbukti Pada Kamis (31/7/2025)
Dengan hasil putusan Bebas yang telah disampaikan dalam persidangan membuktikan keadilan hukum akan tetap berdiri tegak lurus pada kebenaran di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Sementara Kuasa Hukum bersama rekanan hukum yang mendampingi Syahril dan Suherman selama proses persidangan Bapak Akhel Fernando. SH. MH secara pribadi dan mewakili masyarakat menyampaikan ucapan Terimakasih pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian “Alhamdulillah” BEBAS ” hari ini putusan pidana dan hati nurani hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami, maka kami menjemput kebebasan klien kami di Lapas Pasir Pengaraian, seraya dengan ucapan tutupan Allahhuakbar. Kamis Tertanggal (31/7/2025)

Sementara ratusan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Syahril dan Suherman turut menyaksikan persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bersorak Syukur “Alhamdullillah” atas Bebas nya Syahril dan Suherman dari tuduhan tuntutan pidana.
(By.Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id



















