Daerah  

Didampingi DPD BSKN RI Bengkulu Utara,Masyarakat Layangkan Surat Aksi Damai ke Polres,Tuntut Legalitas Kebun Sawit 200 Ha Pada 5 November,

Bengkulu Utara, // Kilasnusantara.id — Masyarakat bebrapa desa di Kabupaten Bengkulu Utara,provinsi bengkulu, yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Daerah Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (DPD BSKN RI) Bengkulu Utara,akan menggelar aksi damai di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis,5 November 2026.

 

Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan ke Polres Bengkulu Utara pada 31 Oktober 2026. Karena padatnya agenda di Polres, pelaksanaan kemudian digeser menjadi Kamis,5 November 2026. Surat pemberitahuan ulang telah dikirim kembali pada Selasa, 3 November 2026.

 

Aksi ini dipicu oleh persoalan penguasaan lahan seluas 200 hektare di kawasan HPK.Lahan tersebut dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Sebayur Asri Jaya yang diduga tidak memiliki izin garap yang sah.

 

Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu,kelompok tani tersebut disebutkan tidak terdaftar. Lahan 200 hektare itu telah dibuka sejak 2015 dan kini telah ditanami kelapa sawit.Pengelolaannya diduga melibatkan korporasi skala besar dan bahkan diduga telah dipindahtangankan.

 

Masyarakat mempertanyakan legalitas kepemilikan kebun tersebut.Tuntutan dalam aksi damai nanti,masyarakat meminta pemilik kebun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

 

DPD BSKN RI Bengkulu Utara yang diketuai oleh Bapak Liharman, menegaskan akan mendampingi masyarakat dalam aksi tersebut untuk memastikan aksi berjalan tertib dan sesuai aturan.

 

Terkait teknis pemberitahuan, Ketua DPD BSKN RI Bengkulu Utara, Liharman,menyoroti adanya dugaan permintaan dari Kasat Intelkam yang meminta data berupa foto copy KTP seluruh peserta aksi.Ia menilai permintaan itu berlebihan.

 

Liharman menyampaikan tiga poin tanggapan kepada media inj,

 

1. Sesuai UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kewajiban pemberitahuan hanya meliputi identitas organisasi, penanggung jawab, dan korlap.

 

2. Sesuai Perkapolri No. 7 Tahun 2012,Polri dalam melayani pemberitahuan aksi hanya berwenang mencatat identitas penanggung jawab,bukan seluruh peserta.

 

3. Permintaan pengumpulan KTP seluruh warga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Pihak penyelenggara menegaskan tetap melengkapi persyaratan sesuai Undang-Undang.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bengkulu Utara dan pihak Kelompok Tani Hutan Sebayur Asri Jaya belum memberikan konfirmasi.Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk keberimbangan berita.

 

Pewarta : Red Kaperwil Provinsi bengkulu dan Tim,

Penulis: Tim redEditor: Red Kaperwil Provinsi bengkulu