BENGKULU, // Kilasnusantara.id — Pusaran dugaan video bermuatan asusila yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong berinisial RC alias K,kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pribadi,melainkan menyangkut marwah lembaga legislatif dan integritas partai politik.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bintang (OMBB),M.Diamin, melayangkan desakan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bengkulu agar segera melakukan pemeriksaan internal secara transparan.
“Kami mendesak Ketua DPD Gerindra Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan sesuai kode etik partai.Ini menyangkut marwah institusi legislatif dan nama besar Partai Gerindra,” tegas M. Diamin.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Suharto,saat dikonfirmasi Tim awak media menyampaikan akan menemui terlebih dahulu oknum anggota dewan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.Ia juga mempertanyakan aktualitas rekaman video yang beredar tersebut.
Dalam pernyataannya,Suharto menyampaikan akan melakukan pertemuan terlebih dahulu.
Dari perspektif regulasi,status Anggota DPRD terikat pada Kode Etik Dewan dan aturan internal partai.Meskipun bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),tuntutan publik terhadap moralitas figur publik tetap tinggi.Standar etika dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN sering menjadi rujukan moral bagi pejabat publik untuk menjaga kehormatan dan integritas.
Publik kini menanti langkah tegas dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu terkait mekanisme pemeriksaan internal dan sanksi etik apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak oknum Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong berinisial RC alias K belum memberikan konfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
( Tim red Bengkulu )



















