KAB MADIUN, KilasNusantara.id — Pemberitaan miring terkait Proyek Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500 juta di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya viral diberitakan beberapa media soal kondisi beton yang retak padahal baru selesai, tim investigasi Media bersama Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) melakukan penelusuran lanjutan di lokasi, (11/2026).
Hasilnya, keretakan tidak hanya di satu titik. Di beberapa segmen jalan terlihat retak memanjang dan pecah di bagian tepi. Ucap Warga sekitar yang enggan disebut namanya ,menyebut, pengecoran dilakukan terburu-buru.
Kades Bersikukuh: Kami Hanya Fasilitasi
Dikonfirmasi sebelumnya , Kepala Desa Purworejo, Sucipto, dalam pernyataannya. dengan tegas mengatakan ,
“Kalau memang ada yang retak tulis saja dalam berita , biar Dinas Tahu juga” , pemerintah desa hanya memfasilitasi lahan dan administrasi, hanya sebatas itu sementara teknis sepenuhnya ada di KKAD dan Pokmas Rejo Makmur.
apa lagi ini masih masa pemeliharaan, jadi kalau rusak ya nanti diperbaiki. anggaranya kan masih ada ” Pendamping , dan Dinas supaya bisa melihatnya. ujarnya singkat saat ditemui Kamis (29/10) lalu,
Pernyataan inilah yang disorot LPK-RI.
LPK-RI: Ini Uang Rakyat, Bukan Proyek Coba-Coba
Humas LPK-RI Madiun, Andri Sumo, menegaskan berita lanjutan ini penting agar tidak berhenti sebagai isu saja.
“Karena sudah pernah diberitakan media sebelumnya dan tidak ada tindak lanjut,. Ini bukan soal retak rambut biasa. Beton baru umur hitungan minggu retak itu indikasi kuat mutu tidak sesuai. Entah itu campuran semennya, ketebalannya, atau proses curing-nya tidak benar,” tegas Andri kepada Kilas Nusantara.id, Selasa (3/11/2026)
LPK-RI mencatat tiga kejanggalan yang harus dijawab dinas
Berapa K-nya? Beton PISEW seharusnya sesuai RAB K-250 atau K-300. Jika retak dini, patut diduga mutunya di bawah itu ,bukan alasan faktor cuaca
Berapa Tebalnya? Dalam RAB PISEW biasanya 15-20 cm. Temuan awal di lapangan diduga ada yang kurang dari itu.
Siapa Pengawasnya? PISEW wajib didampingi Tenaga Ahli dan Fasilitator. Kenapa lolos saat PHO?
“Jangan berlindung di balik kalimat Desa ‘hanya memfasilitasi’. UU Desa dan UU Jasa Konstruksi jelas, “Kades sebagai pemangku wilayah wajib tahu dan memastikan pekerjaan untuk warganya itu berkualitas,” tambah Andri.
Dalam berita lanjutan ini, LPK-RI secara resmi mendesak: di buka RAB, dan Uji Hammer Test kepada,
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur dan Dinas Perkim Kabupaten Madiun membuka RAB dan hasil uji PHO.
Dilakukan Hammer Test dan Core Drill oleh pihak independen untuk memastikan mutu beton.
KKAD dan Pokmas Rejo Makmur bertanggung jawab penuh melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan tanpa menambah anggaran.
Jika dalam audit terbukti ada pengurangan volume dan mutu yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta, LPK-RI menyatakan akan membawa kasus ini ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Redaksi Kilas Nusantara.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik,
Tim



















