ROKAN HULU – RIAU, Mul.KilasNusantara.id
Pengurus koperasi Tani Timiangan Raya terus berikan dukungan pada anggota Kopti-Tira (Koperasi Tani Timiangan Raya) yang lagi berproses Hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu. Pada Senin (28/7/2025)
Kehadiran pengurus Kopti-Tira kali ini turut berikan dukungan menghadiri, mendengarkan dalam persidangan Pledoi bersama Kuasa Hukum Bapak Akhel Fernando. SH.MH , dari tuntutan jaksa yang telah menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa 1 th 3 bulan atas nama Sy, dan 10 bulan atas nama Sh. pelaksanaan sidang dilaksanakan di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian .
Koperasi Tani Timiangan Raya (KOPTI-TIRA) Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Sidang pledoi adalah bagian dari persidangan pidana di mana terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Pledoi, atau nota pembelaan, berisi argumen-argumen yang bertujuan untuk membantah dakwaan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang pledoi adalah hak yang dijamin oleh hukum acara pidana, di mana terdakwa dapat menyampaikan pembelaannya secara langsung atau melalui penasihat hukum.
Pledoi disampaikan setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, dan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Setelah pledoi, jaksa penuntut umum dapat memberikan replik (tanggapan atas pledoi), dan terdakwa dapat memberikan duplik.
Tampak pada persidangan Kuasa Hukum Akhel Fernando. SH.MH / Vicry Ramadhan Alkahfi,S.H membacakan Pledoi yang didengar oleh Hakim dan Jaksa dalam Persidangan yang nantinya akan di jawab secara tertulis oleh Jaksa penuntut umum Reflik kemudian nanti akan ditanggapi kembali oleh Kuasa Hukum Kopti – Tira melalui Duflik.
Pada persidangan kali ini selesai ditutup oleh Hakim Yang Mulia dan akan dilanjutkan Sidang Putusan pada Kamis (31/7/2025) yang akan datang.
Masyarakat yang tergabung di Koperasi Tani Timiangan Raya mengharapakan tegaknya hukum dengan baik.
(Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id


















