Bengkulu, KilasNusantara.id — Sugiman Sebagai Direktur BUMDes dan Nurhayati Bendahara BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp,50 juta rupiah subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 43 juta subsider 11 bulan.Sugiman dan Nurhayati dituntut atas kasus korupsi dana BUMDes.
Sidang tuntutan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2025,dan sidang berikutnya untuk pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2025.sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,oleh karena itu Sugiman dan Nurhayati di Tuntut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.15/5/25,
Sedangkan Terdakwa Kades Sinar Laut Hosiman dituntut dengan Surat tuntutan terpisah,
Menanggapi Tuntutan JPU,Tim pengacara Sugiman,yang terdiri dari Young Jois F,SH.Inza Saputera SH,Young Joan P,SH.dan Raden Zulkarnain,SH.menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.Mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan akan menyampaikan beberapa pertimbangan pembelaan,Inza Saputera.SH.menjelaskan kepada awak media ini melalui Via pesan WhatsApp,pada.15/5/25,proses pembacaan sidang tuntutan terhadap kliennya di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu,
– Sugiman tidak pernah menerima SK BUMDes Harapan Jaya.
– Tidak menjalankan kegiatan/aktivitas BUMDes.
– Tidak pernah menerima gaji/upah sebagai direktur BUMDes.
Dengan demikian,kasus korupsi BUMDes ini masih berlanjut pada sidang berikutnya.pembacaan (pledoi ) Tim penasihat hukum Sugiman berharap klien nya tidak bersalah dan akan menyampaikan pembelaannya pada persidangan berikutnya.
Pewarta : Sulaidi.S.