Bengkulu, KilasNusantara.id — Kawasan Zona 6,sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Pasar Panorama.Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik, Lahan parkir dan badan jalan di lokasi tersebut diduga disewakan dan dimanfaatkan sebagai lapak pedagang.Di sisi lain,peralihan nama pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis juga memunculkan kejanggalan serta keluhan dari pemegang SPT sebelumnya.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan Kamis,1 Oktober 2026,salah seorang petugas parkir yang sedang beraktivitas di lokasi saat diwawancarai terkait perubahan nama petugas parkir atas nama dirinya memberikan keterangan:
“Memang benar dulunya SPT ini atas nama orang lain yang bernama Yansi.Namun mulai tanggal 4 September diganti atas nama saya sendiri Zaini,berlaku dari tanggal 4 hingga 30 September.Saya tidak tahu detailnya,yang tahu hanya diganti nama saya.Untuk lokasi yang tercatat di SPT adalah dari tiang listrik simpang tiga sejauh 10 meter.SPT untuk bulan Oktober ini belum terbit,baru diajukan perpanjangan,”ujarnya.
Sementara itu, Tar Kasi,pemegang SPT lama yang telah puluhan tahun merintis lokasi parkir tersebut,saat diminta keterangan terkait pencabutan spt atas nama diri nya. menyampaikan keluhan mendalam saat dimintai keterangan terkait pencabutan SPT atas namanya:
“SPT saya dicabut diduga tanpa alasan yang jelas.Tidak ada surat peringatan yang saya terima.Tiba-tiba saya tahu SPT sudah diterbitkan atas nama orang lain. Padahal sebelum masa berakhirnya habis,saya sudah mengajukan perpanjangan,namun tak kunjung diterbitkan.Saya merasa ini sangat tidak adil buat saya,”ungkapnya.
Tar Kasi menambahkan bahwa selama ini ia telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk menyetorkan pajak retribusi PAD parkir tanpa pernah menunggak.
“Saya berharap pemerintah Kota Bengkulu berlaku adil.Lokasi ini sudah puluhan tahun saya rintis. Saya sekali lagi mengharapkan keadilan dari Pemerintah Kota Bengkulu,agar pengelolaan lahan parkir yang dulu saya rintis dikembalikan kepada saya,” pintanya dengan nada haru.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi yang tercatat dalam SPT justru dipadati oleh pedagang yang diduga telah memakan badan jalan.Hal ini dinilai diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perda Kota Bengkulu maupun kewajiban juru parkir yang tercantum di dalam SPT itu sendiri:
Poin 2 Menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar lokasi parkir
Diduga tidak terlaksana. Area parkir terlihat tidak teratur dan tidak tertata.
Poin 3 Dilarang menempati badan jalan dan trotoar
Diduga dilanggar.Badan jalan di lokasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pedagang hingga mengganggu fungsi jalan dan jalur pejalan kaki.
Poin 4 Dilarang memarkirkan kendaraan di luar lokasi yang ditentukan
Diduga tidak dipatuhi.Area yang seharusnya untuk parkir justru terisi oleh pedagang.
Poin 5 Dilarang memungut biaya parkir di luar ketentuan
Diduga masih terjadi pungutan di lokasi yang seharusnya terbatas jangkauannya.
Poin 6 Wajib memegang buku tanda parkir sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,
SPT bulan Oktober belum terbit, sehingga keberadaan petugas di lokasi pasca 30 September diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Perubahan nama pemegang SPT yang dilakukan pada tanggal 4 September 2026,padahal masa berlaku SPT sebelumnya seharusnya berakhir pada 30 September 2026,menimbulkan kejanggalan serius.SPT resmi lainnya jelas tercatat nominal yang harus disetorkan ke Bapenda, namun SPT peralihan atas nama Zaini dinilai sangat berbeda nominal penyetoran tidak tercantum di dalamnya.Kuat dugaan SPT peralihan tersebut diduga tidak resmi dan mengandung kejanggalan.
Hal ini diduga bertentangan dengan Pasal 14 di dalam dokumen SPT itu sendiri yang menyatakan:
“Surat perintah tugas ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Badan Pendapatan Daerah.”
Masyarakat menduga kuat adanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab di balik pergantian nama tersebut. Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak terkait diharapkan dapat melakukan peninjauan di lapangan.Jika ditemukan pelanggaran,agar diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Perparkiran:
Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kawasan Zona 6 Pasar Panorama juga telah ditetapkan di beberapa titik lokasi sebagai kawasan yang dilarang adanya petugas parkir berbayar,termasuk lokasi yang telah dicabut SPT atas nama Ibu Nurjanah.Namun hingga saat ini, petugas parkir di lokasi tersebut diduga masih beraktivitas dan menarik retribusi parkir,sehingga keberadaan pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pertanyaan Publik:Apa dasar hukum pencabutan SPT Tar Kasi sebelum masa berlakunya habis tanpa surat peringatan?
Mengapa perpanjangan yang sudah diajukan tidak diterbitkan, namun justru SPT baru diterbitkan atas nama pihak lain?
Apakah ada persetujuan tertulis dari Kepala Bapenda atas peralihan nama tersebut sesuai Pasal 14 ketentuan SPT?
Diduga nominal penyetoran tidak tercantum dalam SPT peralihan atas nama Zaini,berbeda dengan SPT pada umumnya?
lokasi yang tercatat di SPT justru diduga dimanfaatkan pedagang hingga memakan badan jalan?
Mengapa SPT perpanjangan belum terbit namun aktivitas pungutan diduga masih berlangsung?
Sementara itu,dengan berbagai kejanggalan temuan di lapangan terkait pemanfaatan lahan parkir dan pergantian nama SPT yang dinilai sangat janggal,awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui pesan WhatsApp.Tujuannya untuk mendapatkan keterangan terkait pergantian nama petugas parkir serta dugaan penyewaan lahan parkir kepada pedagang yang diduga dilakukan oleh petugas parkir itu sendiri.Namun hingga berita ini diterbitkan,Kepala Bapenda Kota Bengkulu belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.Upaya konfirmasi masih terus dijalankan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan,pihak Bapenda Kota Bengkulu dan instansi terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan terkait kejanggalan pergantian nama SPT maupun pelanggaran aturan yang terjadi di lapangan.Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Ruang Tanggapan:Media ini selalu membuka ruang kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Pewarta: Red, Kaperwil Bengkulu.




















