BENGKULU, Kilasnusantara.id –Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (MPN OMBB) melayangkan kritik terhadap lambannya penanganan dugaan kasus di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.OMBB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian hukum terkait temuan uang tunai yang diduga bernilai lebih dari Rp4 miliar di salah satu rumah dinas pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu.Penemuan tersebut berlangsung saat penggeledahan yang dilakukan pada Juli 2026 lalu.
Ketua Umum MPN OMBB,M. Diamin,menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang. “Sudah hampir tiga bulan sejak barang bukti tersebut diamankan, namun belum ada penetapan tersangka.Kami mendesak KPK bertindak transparan,”tegas M.Diamin kepada awak media, Selasa (7/10/2026).
Menurut M.Diamin,kasus ini diduga merupakan pengembangan dari Surat Perintah Penyelidikan Umum terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.Sejumlah saksi,termasuk bendahara dinas, disebut telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai Sprindik Umum dijadikan alasan mengulur waktu. Jika alat bukti sudah cukup,KPK harus segera mengumumkan status hukumnya demi menjaga marwah penegakan hukum di Bumi Rafflesia,”pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pihak KPK RI maupun pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Ruang Tanggapan:Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pewarta: Kaperwil Bengkulu.



















