Kepdes Tading Niulihi Diduga Sulap Dana Desa, APH Diminta Audit

KUTACANE, KilasNusantara.id – Kepala desa (Kepdes) Tading Niulihi, Kecamatan Deleng Pokhkisen (Depok), Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) terkesan tertutup terkait anggaran dana desa tahun 2025.

Pasalnya, masyarakat desa setempatnya bertanya-tanya akan anggaran tahun 2025 tahap 1 dana desa atas pengelolaan tersebut agar terbuka/transfaran.

Kepdes Tading Niulihi dianggap tak terbuka terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2025 tahap 1, seharusnya juga kepala desa Tading Niulihi mengindahkan Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan pengelolaan dana desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 yang mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Upaya yang dilakukan awak media ini, ketika konfirmasi melalui WhatApp kepada kepala desa Tading Niulihi (SIHAR) untuk meminta informasi terkait pengelolaan dana desa tahun 2025, walau pesan masuk ceklis dua namun kepdes tersebut enggan membalasnya.

Menangapi hal tersebut salah satu Tokoh masyarakat UDIN juga menilai banyak kejangalan terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2020-2024 di desa Tading Niulihi sehingga terkesan ada yang tertutup.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit anggaran dana desa tahun 2020-2024 desa Tading Niulihi yang diduduga banyak kejangalan dalam pengelolaannya dan terkesan ditutupi,”ujarnya.

(Ris/AD)