PT. MAIN OFFICE PT JATROPHA SOLUTIONS Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

BENGKULU SELATAN, KilasNusantara.id — PT JATROPHA SOLUTIONS, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa tanjung Aur 2, Kecamatan Pino Raya diduga melakukan aktivitas ilegal yakni mengambil material Batu dari dasar sungai yang berada di sekitaran perkebunan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

AK (29), warga Desa tanjung Aur 2 mengatakan, PT JATROPHA SOLUTIONS diduga melakukan pengambilan material di aliran sungai untuk dipergunakan sebagai pembuatan jalan di perkebunan tersebut.

Terbukti dengan unggahan karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS di media sosial Facebook sedang melakukan aktivitas pengerukan air sungai di lokasi perkebunan tersebut

“Alat berat yang mengambil material dari Dasar sungai diduga besar adalah alat milik PT JATROPHA SOLUTIONS diperkirakan batu itu untuk keperluan pembuatan jalan PT JATROPHA SOLUTIONS tersebut,” ujar AK, selasa (04 /03/ 2025).

Lanjutnya, ia meminta kepada Pemerintah daerah serta pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk segera mengambil langkah tindakan, mengingat dalam pasal 158 Undangan-Undang Minerba “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dapat dikenakan dipidana.

“Saya berharap kepada Pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas akan hal itu, mengingat perusahaan yang tanpa izin melakukan aktivitas tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya pihak PT JATROPHA SOLUTIONS juga diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Saat awak media mau konfirmasi dengan pihak PT JATROPHA SOLUTIONS 26/02/2025 Supandi selaku manager tidak mau ditemui dengan alasan lagi rapat.

Selanjutnya, saat awak media hubungi melalui ponsel, Supandi selaku Manager tidak bisa dihubungi, malahan nomor WhatsApp wartawan media online kila sNusantara di blokir.

(Julian Kenedi)