NIAS SELATAN, Kilasnusantara.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Fa’atulo Sarumaha, S.IP., M.M menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai rangkaian dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memberikan Pemahaman dan Informasi kepada Masyarakat dan Stakeholder terkait.
Dipandu langsung oleh Ibu Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Nursari Rindu Simanullang, S.Pd., MM. Dan dihadiri oleh Sekcam Telukdalam Walaupun Sarumaha, Inspektur Pembantu I Yulianus Tohu Ndruru (Narasumber), Kepala Desa Hiligeho Ugahari Laia, BPD Desa Hililsondreka, BPD Desa Hililaza, BPD Hilisao’ötöniha dan Guru-guru SMA Negeri 1 Teluk Dalam beserta Mahasiswa PPL-1 di SMA Negeri 1 Telukdalam.
Diselenggarakan di Aula SMA Negeri 1 Telukdalam, Jalan Pendidikan Nomor 13, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, pada hari ini Sabtu (03/02/2024) pukul 10’00 Wib sampai dengan selesai.

Wakil Ketua DPRD Fa’atulö Sarumaha, S.IP., MM mengatakan, orang bijak membayar pajak adalah suatu kemajuan dalam mendukung pembangunan negara, sehingga kelak akan meningkat. Dan juga, diharapkan implementasi dan sinergi dalam Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar dalam mendukung Optomalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Salah seorang dari peserta sosialisasi atas nama Refianus Finowa’a, menyampaikan Aspirasinya kepada Pelaksana Sosialisasi karena dengan dilaksanakannya kegiatan ini, “Kami Merasa Bangga,” ucapnya.
Sebab, seorang Wakil DPRD Kabupaten Nias Selatan Fa’atulö Sarumaha, S.IP., MM, dengan Antusias langsung turun lapangan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023, serta menggali Aspirasi dan Gagasan Masyarakat tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
(S.Nehe)




















