Hukum  

Pasutri Jual Sabu Diciduk Sat Res Narkoba Polres Langsa

Sat Res Narkoba Polres Langsa mengamankan inisial RS (35) dan GY (35) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

LANGSA, Kilas Nusantara — Unit Opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Langsa menciduk dan mengamankan pasangan suami Istri (Pasutri) dirumahnya karena dijadikan tempat transaksi sabu di Dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, Rilis Polres Langsa, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH., melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, SH., mengatakan, pada Selasa (07/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB, unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan inisial RS (35) dan GY (35) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 (empat belas koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

“Hal ini terungkap dari adanya laporan masyarakat, karena kegiatan pasutri yang menjual sabu sangat meresahkan warga setempat,” papar Kasat.

Saat ini barang bukti dan pelaku suami istri telah diamankan di Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut, tandas Kasat.(Jp).