DNA BUKAN SEKADAR DATA:SIAPA YANG MENGUASAI CETAK BIRU BIOLOGIS MANUSIA?
Ketika Tes DNA Menjadi Bisnis, Hukum Harus Menentukan Batas Antara Inovasi, Privasi,dan Kedaulatan Biologis Manusia,
BENGKULU, Kilasnusantara.id — Di era digital saat ini, masyarakat kerap menyerahkan berbagai data pribadi kepada pihak lain hanya dengan menekan tombol persetujuan. Namun, terdapat satu jenis data yang secara fundamental berbeda dari sekadar nama, nomor telepon, atau alamat, yaitu data DNA. Informasi yang tersimpan dalam materi genetik manusia diduga tidak hanya berkaitan dengan diri pemilik sampel saat ini, melainkan juga mengandung jejak asal-usul, hubungan keluarga, serta identitas biologis yang bersifat kekal dan menyangkut banyak pihak.
Apa persoalan mendasarnya?
Ketika seseorang menyerahkan sampel biologis untuk pemeriksaan DNA, yang diserahkan diduga bukan sekadar informasi tentang dirinya. Data tersebut berpotensi mengungkap fakta mengenai orang tua, saudara kandung, anak, hingga keturunannya. Artinya, satu persetujuan dari satu orang diduga dapat membuka informasi yang menyangkut privasi banyak orang lain. Inilah yang disebut sebagai privasi genetik yang bersifat relasional — menyangkut tidak hanya individu, melainkan pula keluarga dan garis keturunannya.
Di mana letak aturan hukumnya?
Indonesia telah memiliki landasan penting melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang memasukkan data genetika ke dalam kategori Data Pribadi yang bersifat spesifik. Hal ini menegaskan bahwa data genetik layak mendapat perlindungan khusus karena sifatnya yang diduga sangat sensitif, permanen, dan tidak dapat diganti seperti kata sandi atau nomor telepon.
Namun dalam praktiknya, banyak hal diduga masih belum memadai. Persetujuan yang diberikan konsumen sering kali diduga dianggap sebagai izin tanpa batas untuk segala bentuk pemanfaatan, mulai dari pemeriksaan, penyimpanan, penelitian, pembagian kepada pihak ketiga, hingga pengiriman ke luar negeri. Padahal, setiap tujuan pemanfaatan diduga seharusnya memerlukan persetujuan yang terpisah, jelas, dan dipahami sepenuhnya oleh pemilik data.
Siapa yang berwenang dan di mana letak tanggung jawabnya?
Persoalan semakin rumit ketika pemeriksaan dan penyimpanan data diduga dilakukan di luar negeri. Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan, warga Indonesia diduga kesulitan menuntut pertanggungjawaban karena data berada di bawah yurisdiksi negara lain. Padahal, perlindungan terhadap identitas biologis warga tidak boleh berhenti hanya karena data diduga telah melintasi batas wilayah negara.
Mengapa hal ini mendesak diperhatikan?
Data genetik kini diduga semakin bernilai ekonomi. Kebutuhan industri kesehatan, farmasi, penelitian, dan teknologi terhadap data tersebut diduga sangat besar. Namun nilai ekonominya tidak boleh meniadakan hak asasi dan martabat manusia. Tubuh dan informasi biologis warga tidak boleh diduga dijadikan komoditas yang dimanfaatkan tanpa batas, tanpa transparansi, dan tanpa pengawasan yang memadai.
Risiko kebocoran data genetik diduga jauh lebih serius dibandingkan data biasa. Jika nomor telepon dapat diganti, data genetik diduga tidak dapat diubah seumur hidup. Selain itu, penghapusan data secara administratif diduga belum tentu berarti seluruh jejak biologis, salinan cadangan, maupun sampel fisik ikut musnah. Oleh sebab itu, kebijakan penyimpanan dan pemusnahan sampel diduga harus diatur secara tegas dan transparan.
Bagaimana arah pembaruannya?
Indonesia diduga perlu segera memperkuat tata kelola data genetik melalui lima arah kebijakan:
1. Persetujuan genetik yang spesifik, di mana setiap tujuan pemanfaatan diduga memerlukan persetujuan tersendiri, bukan izin menyeluruh;
2. Transparansi siklus hidup data, agar masyarakat mengetahui perjalanan data sejak sampel diambil hingga diduga dimusnahkan;
3. Perlindungan sampel biologis, bukan hanya data digitalnya saja;
4. Pengawasan transfer lintas negara, agar data tetap dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum Indonesia;
5. Standar keamanan khusus, mengingat sifat data genetik yang diduga sangat sensitif dan permanen.
Kapan hukum harus turun tangan
Hukum tidak boleh selalu datang setelah terjadi kebocoran atau skandal besar. Kemajuan teknologi bioteknologi, kecerdasan buatan, dan pengolahan data besar diduga harus beriringan dengan perlindungan hak warga. Tujuannya bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan memastikan bahwa inovasi tidak tumbuh dengan diduga mengorbankan martabat, privasi, dan hak dasar manusia.
Penutup,UU Pelindungan Data Pribadi telah meletakkan fondasi yang penting. Namun ke depan, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekadar siapa yang memiliki data tersebut, melainkan siapa yang berhak menentukan apa yang boleh dilakukan terhadap informasi biologis yang melekat pada diri seseorang sekaligus menyangkut keluarga dan keturunannya. DNA mungkin dapat dibaca oleh mesin, namun martabat manusia tidak boleh diduga diserahkan begitu saja kepada algoritma.
Tulisan ini merupakan opini hukum yang disusun berdasarkan analisis ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan hukum terhadap peristiwa konkret harus mempertimbangkan fakta, bentuk hubungan hukum, serta peraturan yang berlaku pada saat kejadian.
Penulis: Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H., C.Me., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTI., CTP., CTM. — Advokat & Mediator, BPS AND PARTNERS
Red Bengkulu dan Tim,




















