Hukum  

Sidang Dugaan Penggelapan Mobil PT Torgandai Ditunda, Kuasa Hukum Minta Waktu Satu Minggu untuk Pembelaan

ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id

Pasir Pengaraian – Persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit kendaraan milik PT Torgandai kembali digelar hari ini. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu tambahan selama satu minggu kepada majelis hakim karena materi pembelaan atau pledoi belum selesai disusun. Rabu (19/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, SH., M.M. Setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum, majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, agenda pembacaan pembelaan terdakwa belum dapat dilaksanakan pada persidangan hari ini. Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk menyelesaikan materi pembelaan secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

(Mt/Mulpulau)

Mul.KilasNusantara.id