Dugaan Pembeking Kuat, Lapak di Atas Drainase Ma’katang Kebal Penertiban, Pemkab Takalar Berani atau Diam?

TAKALAR, KilasNusantarai.id – Rencana penertiban lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase Lapangan Ma’katang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Hingga Senin (17/8/2026), bangunan yang berada di atas saluran drainase tersebut masih terlihat berdiri, meski sebelumnya telah ada rencana penertiban oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Satpol PP bersama pihak Kelurahan Kalabbirang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah turun ke lokasi. Pemilik lapak disebut telah diberikan tenggat waktu untuk mengosongkan bangunan. Namun, hingga batas waktu yang disebutkan, langkah pembongkaran belum terlihat dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan ketertiban umum.

Keberadaan bangunan di atas drainase juga dinilai berpotensi mengganggu fungsi saluran air, terutama saat curah hujan tinggi. Drainase pada dasarnya memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air dan mencegah terjadinya genangan. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa proses penertiban yang sebelumnya telah dimulai justru terkesan berhenti di tengah jalan.

Di tengah situasi tersebut, isu mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh dan disebut-sebut dapat menghambat proses penertiban mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, informasi mengenai adanya “pembeking” tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah Kabupaten Takalar diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan berbagai pihak.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat di tengah masyarakat, mulai dari dasar hukum keberadaan lapak, status lahan yang digunakan, hingga ada atau tidaknya izin yang dimiliki pemilik bangunan. Publik juga mempertanyakan alasan penundaan penertiban, apakah semata-mata karena kendala teknis atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada masyarakat.

Ketegasan Pemkab Takalar dan Satpol PP kini menjadi perhatian publik. Jika memang bangunan tersebut terbukti melanggar ketentuan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum atau perizinan yang membolehkan keberadaan bangunan tersebut, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. KilasNusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Publik Takalar kini menunggu langkah konkret pemerintah: apakah penertiban akan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, atau persoalan lapak di atas drainase Ma’katang kembali berhenti sebatas wacana.

(Jf Daengku)