Hukum  

Penyalahgunaan Wewenang, Kades Mekar Wangi KBB Ditahan Kejari Kabupaten Bandung

Tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Wewenang, kamis (24/11/2022)

BALE BANDUNG, Kilas Nusantara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka YS. pada Kamis 24 November 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno,SH., yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah,SH., menyebutkan bahwa YS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Wewenang.

Tersangka YS dikenakan Primair : pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor

Lebih lanjut dikatakan Mumuh Ardiyansyah bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

“Kemudian telah menetapkan tersangka terhadap YS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa,” tegas Mumuh Ardiyansyah.

Mumuh Ardiyansyah menerangkan bahwa tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025 pada masa jabatannya yaitu pada tanggal 07 Mei 2021.

Selaku Kepala Desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, CS, dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Christ Firman.

Lebih lanjut Mumuh Ardiyansyah mengatakan bahwa peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021.

“Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, sedangkang sertifikat masih dalam penguasaan Christ Firman,” jelas Mumuh Ardiyansyah.

Mumuh Ardiyansyah menerangkan juga bahwa tanah desa yang merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa’Jelas Mumuh

“Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat Harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter,” kata Mumuh Ardiyansyah.

Selanjutnya kata Mumuh Ardiyansyah, tersangka YS dilakukan penahanan di LP Narkotika Klas IIA Jelekong untuk 20 hari kedepan